Timika, Antarpapua.com – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika menyetujui 8 (delapan) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Non APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2023.
Hal itu disetujui Pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika, dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Mimika dan penutupan pembahasan rancangan peraturan daerah Non APBD 2023. Fraksi-fraksi tersebut adalah, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Perindo-PSI dan Fraksi Demokrat.
Rapat paripuran III masa sidang Sidang IV tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng, SSos MSi, didampingi Wakil Ketua I, Alek Tsenawatme, SAB, juga Pj Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut mewakili Bupati Mimika, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan 22 Anggota DPRD di Gedung Paripurna DPRD Mimika, Kamis (16/11/2023) malam.
Pendapat akhir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh Mariunus Tandiseno menerima dan menyetujui delapan Raperda, untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Golkar mendorong dan mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika untuk terus bersama-sama berkomitmen meningkatkan kinerja pelayanan publik pada masyarakat Kabupaten Mimika.
“Fraksi Golkar juga akan mengawal seluruh proses pembangunan, sekiranya dapat diterima dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Mimika ke depannya. Kami Fraksi Golkar mendorong dan menindak lanjuti delapan Raperda untuk menjadi Perda. Setelah dilakukan kajian, maka dengan ini Golkar memutuskan, menerima dan menyetujui seluruhn delapan Ranperda Non APBD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Mimika,” ucapnya.
Selanjutnya pendapat akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Yustinus M Tenawe, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemda Mimika yang telah menyusun Ranperda Non APBD, atas tiga rancangan yang merupakan hak inisiatif dewan dan lima Ranperda Usulan pemerintah daerah.
“Untuk itu, setelah membaca pendapatan akhir pemerintah maka partai Nasdem juga menyambut baik ucapan terima kasih dan apresiasi, yang disampaikan oleh pemerintah sehingga partai juga memberikan memberikan harapan yang besar. Nasdem juga berharap Ranperda Non APBD ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Demikian juga Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui agar Ranperda non APBD bisa ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mimika,” ungkap Yustinus.
Sementara Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yulian Salossa, mengingatkan, agar antara lembaga eksekutif dan legislatif yang merupakan satu kesatuan yang memiliki peran dan fungsi, yang seharusnya memegang teguh konsistensi kejujuran dalam melaksanakan tugas yang mulia dalam rangka penentuan kebijakan dalam melaksanakan dan mengawasi asas manfaat.
“Setelah mengikuti pembahasan bersama pemerintah daerah fraksi PDI Perjuangan, dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Namun ada beberapa catatan yang penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegas Yulian Salossa.
Menurut Salossa, jangan Perda yang disahkan tersebut, hanya prioritas belaka dan PDI Perjuangan meminta agar soal dividen saham Divestasi PT Freeport yang belum dibayarkan selama lima tahun kepada pemerintah, agar Pemdategas. Karena itu menjadi hak pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Kabupaten penghasil tambang.
Pendapat Akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Muhammad Nurman S. Karupukaro mengatakan, setelah Fraksi Gerindra mendengar jawaban pemerintah, bahwa harus ada peraturan bupati yang mengawasi tenaga kerja dan pihak swasta yang mempekerjakan tenaga asing atau tenaga di luar dari Papua. Selanjutnya perlu ada Balai Latihan Kerja yang bisa memberikan pelatihan bagi pencaker.
Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Daerah, harus mengalokasikan dana untuk seni budaya Suku Kamoro yaitu festival di areal Poumako.
“Tempatnya harus disediakan oleh Dinas Pariwisata untuk selanjutnya dikembangkan menjadi hari seni budaya nasional. Pemerintah juga harus menertibkan lembaga Lemasa dan Lemasko, agar tidak ada lagi lembaga tandingan,”tuturnya.
Sedangkan, pendapat akhir Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan oleh Miller Kogoya. Fraksi PKB menyikapi jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika, maka fraksi PKB dapat menerima delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda APBD.
Sementara itu Fraksi Perindo-PSI yang dibacakan oleh Samuel Bunai, menyetujui delapan Raperda non APBD agar ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar Ranperda tersebut harus disosialisasikan terutama Perda terkait seni dan budaya.
Fraksi Perindo meminta agar pemerintah lebih tegas terhadap Freeport, terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan agar perekrutan tenaga di perusahaan 80% adalah OAP dan 20% non OAP.
Sedangkan Fraksi paling akhir adalah pendapat akhir dari Fraksi Demokrat, yang dibacakan oleh Lexi David Linturan. Kata dia, Fraksi Demokrat tidak dijawab dalam tanggapan akhir pemerintah daerah atasan perdana APBD 2023. Dan ke depan hal ini tidak terulang kembali.
“Terima kasih kepada Bapemperda DPRD yang sudah melahirkan tiga Ranperda non APBD, dan Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui delapan Ranperda ditetapkan menjadi Perda APBD 2023,” pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme dalam sambutannya berharap kepada pemerintah, agar memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat dalam melaksanakan hak sesuai tradisinya. Juga perlu disampaikan bahwa sistem hukum adat sesuai karakteristik budaya yang cenderung fleksibel, dan berorientasi terhadap lingkungan.
“Dengan demikian mari kita sama-sama menetapkan Perda ini sebaik-baiknya, sebab itu adalah sumber yang baik untuk pembangunan. Untuk itu diharapkan Perda yang sudah ditetapkan segera disosialisasikan kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Mimika, Dominggus Robert Mayaut mewakil Bupati Mimika menerima semua usul saran dan perhatian yang serius dalam membahas Ranperda non APBD 2023, maka dari delapan Ranperda ini selanjutnya Pemda akan melanjutkan surat melalui Biro Hukum Papua Tengah dengan dasar persetujuan bersama, dan akan disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah dan Kemendagri untuk dievaluasi lebih lanjut.