Timika, APN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI – P) dalam Rapat Paripurna II tentang pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2022 menilai jika alokasi anggaran kepada Organisasi Perangkat Daera (OPD) tak merata.
Fraksi pun memberikan empat pertanyaan untuk diperhatikan dan dijelaskan oleh Pemerintah Daerah ( Pemkab) Mimika.
“Tujuan dari penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2022 adalah untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Mimika atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Kabupaten Mimika tahun 2022 dan menjadi landasan penyusunan rancangan anggaran pendpatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022,” ungkap Anggota DPRD Fraksi PDI – P, Tobias A Maturbongsu pada Rapat Paripurna II Masa Sidang I, Dalam Rangka Mendengarka pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mimika Terhadap RAPBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022, Senin (27/12/2021) malam.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, dimana pendapatan Kabupaten mimika yang meliputi pajak daerah, retirbusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain – lain pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain – lain pendapatan daerah. Setelah melalui pembahasan yang sangat alot antara tim anggaran pemerintah dan badan angaran legislatif DPRD Mimika, bahwa pendapatan daerah untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp4.480.308.612.225,- bila dibanding dengan APBD tahun 2021 sebelumnya, mengalami kenaikan.
Thobias melanjutkan mempelajari dan menelaah secara detail tentang kebijakan umum APBD kebijakan umum (KUA) anggaran 2022 dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa penyusunan APBD induk 2022 ini jauh dari azas keadilan dan tidak merata. bahwa dengan postur anggaran yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 4.480.308.612.225,- (empat triliun empat ratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan juta enam ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dengan angka yang cukup besar ini, harusnya APBD Mimika tahun anggaran 2022 ini mampu memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi di Kabupaten Mimka akibat pandemi covid-19 yang masih menjadi kendala hampir disemua sisi kehidupan.
Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan alokasikan anggaran bagi OPD – OPD tertentu yang sangat tinggi alokasi anggarannya tetapi programnya lebih banyak menyentuh dan dirasakan oleh warga yang ada di dalam kota, sementara Distrik – distrik yang ada di pinggiran, pelosok dan bahkan pedalaman mendapatkan alokasi anggarannya sangat kecil.
Padahal menurut Thobias sesungguhnya warga asli Papua, ada di pedalaman dan pelosok, sehingga anggaran untuk Distrik – distrik terluar harusnya mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar. Sebab biaya operasional bagi Distrik – distrik yang jauh membutuhkan anggaran yang cukup besar karena kondisi geografis dan tingkat resikonya cukup tinggi. tentang gambaran alokasi anggaran untuk operasional Distrik – distrik dipedalaman dan pelosok sangat kecil dan dipastikan tidak akan maksimal dalam menjalankan program serta pelayanan bagi masyarakat yang ada di distrik distrik terpencil dibanding Distrik dalam kota.
Fraksi PDI Perjuangan berharap agar alokasikan anggaran bagi seluruh OPD – OPD yang ada agar tidak berbeda jauh karena semua OPD yang pastinya punya program yang diusulkan untuk kepentingan seluruh masyarakat, sehingga rasa keadilan itu ada. jangan ada OPD yang mengelola anggaran terlalu besar yang bisa mencapai ratusan miliar namun ada OPD yang hanya mendapatkan alokasi anggaran sangat minim.
Fraksi PDI P pun memberikan pertanyaan pertama sering terjadinya keterlambatan pengajuan kua ppas tahun berjalan kepada tim anggaran dprd mimika yang semestinya harus sudah diajukan 60 hari sebelum akhir tahun berjalan (pada juli) sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. yang membuat badan anggaran legislatif tidak maksimal membahas secara detail per opd, yang selalu diajukan di akhir desember seperti yang terjadi saat ini. mohon penjelasan?, setelah dilakukan pembahasan bersama kua ppas tim dan badan anggaran, setelah dibahas kua ppas diserahkan ke eksekutif untuk menyusun rka menjadi r-apbd. bukan langsung ditetapkan. karena hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. hal ini mohon dapat dijelaskan?, fraksi pdi perjuangan mendesak agar program yang diusulkan harus fokus kepada pemerataan pembangunan yang tidak hanya terfokus ke kota saja, harusnya sampai ke kampung kampung dan pelosok pelosok di distrik terluar, seperti distrik alama, jila, hoya, tembagapura, kwamki narama, iwaka, mimika timur, mimika timur jauh, wania, agimuga, jita, mimika tengah, mimika barat, amar, mimika barat tengah, mimika barat jauh dan yang tergambar di pagu anggaran 2022 hampir luput dari perhatian pemerintah daerah, tidak meratanya nilai anggaran di OPD bahkan ada OPD yang programnya seharusnya menyentuh masyarakat tidak diprioritaskan atau mendapatkan anggaran sedikit.
“Seperti dinas sosial lebih khusus program rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis diluar panti asuhan yang hanya mendapatkan alokasi anggaran Rp400.000.000, Dinas tanaman pangan, Dinas perindustrian dan perdagangan (diskoperindag), dinas lingkungan hidup, dan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) mohon penjelasan?,” tutupnya