Timika, APN – Plt Kepala Dinas Pendidikan Mimika menegaskan, gaji 97 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat SMA/SMK di Kabupaten Mimika akan dibayarkan usai libur lebaran Idul Fitri 1444 H/2023.
“Selesai hari raya, hak-hak guru PPPK segera dibayarkan karena tidak mungkin kita bayarkan satu dua hari ini. Satu dua hari ini sudah libur jadi selesai libur lebaran,” kata Willem ketika ditemui di Kantor Puspem Kabupaten Mimika jalan Poros Kuala Kencana-Sp3, Senin (17/4/2023).
Willem mengatakan, hak-hak dari 97 guru PPPK yang akan dibayarakan adalah hak-hak terhitung sejak peralihan kewenangan SMA/SMK dialihkan ke Dinas Pendidikan kabupatenn.
“Dana sudah ada. Jika SK sudah ada, maka kita segera cairkan. Hak 97 guru PPPK dibayarkan terhitung sejak peralihan SK ke Kabupaten Mimika,” ujar Willem.
Willem menjelaskan, dirinya bersama tim dari Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi mengenai SK para guru PPPK setelah kewenangan guru sekolah tingkat menengah dilimpahkan kembali ke Kabupaten.