Gakkumdu Provinsi Papua Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Antar Papua
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang yang berasal dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi, di hotel Horison Diana Timika, Selasa (30/5/2023). (Foto: Wahyu/APN).

Timika, APN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua, menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. Bertempat di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan ini dihadiri 110 orang peserta orang yang terdiri dari, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Kabag Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, ketua dan sekretaris parpol tingkat provinsi, perwakilan Polres Mimika, perwakilan Kodim 1710/Mimika, perwakilan Kajari Mimika, tokoh masyarakat hingga pemilih pemula di Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan umum, dan pemilihan dalam setiap tahapannya. Beranjak dari penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di wilayah provinsi Papua, khususnya pada 11 kabupaten yang lalu. Di mana 11 kabupaten yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, tercatat sebanyak 63 laporan telah ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten, dan 36 orang di antaranya merupakan pidana pemulihan yang mana telah menghasilkan 35 putusan perkara.

Baca Juga |  Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Mimika 2024 Resmi Digelar

Atas kasus tersebut, Bawaslu merasa perlu, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024, untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai pada tahun 2020.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Koordinator Gakkumdu, unsur Bawaslu Mimika, Toni Agapa, dalam sambutannya menyatakan, tindak pidana dapat menyerang siapa saja tanpa memandang penyelenggara pemilu, pengawas masyarakat umum hingga unsur manapun yang terlibat dalam pemilihan umum maupun pemilu.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi atensi untuk ditindaklanjuti.

“Kegiatan ini kami Bawaslu Mimika merasa sangat bersyukur, sehingga kami bisa lanjutkan di tingkat bawah,” tandas Toni.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang yang juga merupakan Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam amanatnya menjelaskan, Sentra Gakkumdu Provinsi Papua hadir di Mimika, untuk melaksanakan penanganan tindak pidana di Provinsi Papua Tengah, dalam tahapan pemilihan umum hingga terbentuknya Bawaslu DOB.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E-Coklit bagi Pantarlih

“Secara kelembagaan kami juga Bawaslu Provinsi Papua juga ditugaskan melalui mandat, untuk melaksanakan tugas pengawasan di provinsi induk, yang ada sesuai dengan amanat Perpu 1 tahun 2022,” terang Amandus.

Kata Amandus, kegiatan ini tentunya sangat penting di mana pemahaman terkait dengan tahapan pemilu khususnya terkait dengan hal yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu itu sendiri.

“Nanti kami dari tiga unsur akan menyampaikan secara berturut-turut, apa itu tindak pidana. Kemudian apa-apa yang harus dihindari agar tidak bermasalah hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa semua peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu ia meminta, agar para peserta dapat kembali mensosialisasikan hal-hal yang sudah diperoleh dalam sosialisasi tersebut di daerah masing-masing.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News