Timika, Antarpapua.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray menegaskan, galian C di Kabupaten Mimika yang mengantong izin operasi adalah galian C yang berlokasi di Kali Iwaka, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
“Untuk galian C, izin Mimika yang keluar itu hanya ada di Iwaka. Yang lain tidak boleh. Tempat lain itu memang dilarang. Di luar dari Iwaka pasti ilegal,”kata Frets saat ditemui di Hotel Horison Ultima-Timika, Selasa (07/10/2023).
Frets membenarkan, bahwa seluruh izin galian C dikeluarkan oleh provinsi.
“Semua itu izin dari Gubernur. Jadi setiap izin gubernur yang dikeluarkan ada rekomendasi dari bupati. Ada dokumen lingkungan yang dari bupati yang keluarkan, tidak serta merta izin keluar tanpa ada koordinasi dengan kabupaten,”kata Frets.