Gandeng UKIP Makassar, Dinas PUPR Lakukan Seminar Akhir PKH

Antar Papua
Foto bersama pada kegiatan Seminar Akhir Penyusunan Proposal dan Rencana Teknis Pelepasan Kawasan Hutan Kabupaten Mimika, (Foto : Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan seminar akhir penyusunan proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan, Kamis (21/11/2024) di Hotel Kanguru.

Seminar akhir ini dihadiri oleh perwakilan PTFI, Kepala distrik, Kepala kampung, Tokoh masyarakat adat Lemasa dan Lemasko serta OPD terkait dan narasumber dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar

Adapun maksud dari penyusunan proposal dan rencana teknis pelepasan kawasan hutan Kabupaten Mimika adalah memberikan usulan pelepasan kawasan hutan dalam rangka mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika.

Sementara tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam bersinergi membangun kabupaten Mimika sebagai pusat layanan jasa dan industri di Provinsi Papua Tengah dengan tetap berwawasan lingkungan.

Seperti diketahui, Kabupaten Mimika memiliki luas kawasan hutan yang sangat besar yakni sekitar 90,94 persen.

Baca Juga |  Dinas PUPR Gelar Workshop Daerah Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Kawasan hutan yang ada di Kabupaten Mimika tersebut mempunyai nilai strategis sebagai sistem penyangga kehidupan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Mimika baik fungsi ekologi, ekonomi maupun fungsi sosial masyarakat.

Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Mimika, Staff Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Kareth mengatakan Kabupaten Mimika sebagai pusat kegiatan nasional maupun regional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

Sesuai ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang mengikat untuk mengakses kawasan hutan, maka pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan permohonan dan atau mengusulkan perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan secara parsial.

” Untuk maksud tersebut maka permohonan ini ada pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif menjadi bukan kawasan hutan,” terang Yakobus.

Seiring dengan adanya pertumbuhan penduduk dan kepentingan pembangunan, kondisi kawasan hutan tersebut dihadapkan pada permasalahan-permasalahan antara lain keberadaan masyarakat di dalam hutan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diperlukan masyarakat.

Baca Juga |  Jalan Belakang Kogap SP 5 Kompleks Kali Kopi Mulai Dibahas

Pembangunan ini, kata Robert mempengaruhi pertumbuhan Timika sebagai ibukota kabupaten yang signifikan namun seimbang dalam penataan lingkungan yang berkelanjutan, ucapnya kepada Antarpapua.com

Oleh karena itu kebutuhan ruang-ruang kelola masyarakat adat kabupaten Mimika juga harus diperhatikan, terutama infrastruktur yang menunjang pengembangan SDM dan pembangunan merata di seluruh kabupaten yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

” Dengan adanya proses pembangunan infrastruktur dan SDM yang seimbang diharapkan terjadi kemajuan yang merata,” harap Robert.

Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah diperlukan pelapasan kawasan hutan bagi pembangunan yang strategis di Kabupaten Mimika.

” Terkhusus membangun wilayah perkotaan dengan tetap menjaga keseimbangan dan penataan lingkungan hidup berkelanjutan serta menjamin hak kepemilikan atas tanah oleh Pemda maupun masyarakat,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News