Gara-Gara KTP dan HP, 20% Narapidana Lapas Mimika Belum Divaksin

Antar Papua
Kepala Lapas Kelas II B Mimika Marthen Rake Palinoan. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Sebanyak 20% narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mimika belum menerima vaksin karena terkendala kartu identitas atau eKTP dan tidak bisa mengisi nomor HP.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika Papua Marthen Rake Palinoan mengatakan sekitar 80 persen dari 320 warga binaan sudah menerima vaksin.

“320 itu sudah termasuk yang kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan), kami sudah melaksanakan vaksin tahap 1 dan 2 kepada sebagian warga binaan. Tapi sebagian belum karena terkendala di eKTP dan di dalam itu kan tidak boleh membawa hp, padahal itu salah satu syarat vaksinasi karena kita harus isi nomor hp di situ,” ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Diana, Mimika, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga |  Stigma Buruk Tentang Vaksinasi Terhadap Anak Masih Menghantui Orang Tua

Marthen mengatakan, karena eKTP jadi kendala terbesar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiil (Disdukcapil) Mimika untuk kepengurusan hal tersebut.

Baca Juga |  Narapidana Kasus Mutilasi Roy Marten Howay yang Kabur Dari Lapas Timika Ditangkap Polisi

“Sampai sekarang belum seluruhnya terealisasi, jadi sekitar 20 persen yang belum ada kartu identitas,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News