Gasak Sebuah Motor GW Diamankan Polisi

Antar Papua
Tersangka inisial GW bersama pelaku lain saat Press Conference di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022). Foto: Abi/APN.

 

Timika, APN – Jajaran Polres Mimika kembali bekuk pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di Timika dengan modus memakai kunci duplikat.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Wakapolres, Kompol Praja Gandha Wiratama dalam Press Conference di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022), mengatakan, berdasarkan laporan polisi dari korban Magdalena Waine (31) warga Jalan Kesehatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2022/KSPKT/POLRES PAPUA, tanggal 20 Juni 2022. MIMIKA/POLDA. Ditangkaplah pelaku pencurian dengan inisial GW (15).

Sementara pelaku lainnya dengan inisial J yang membantu aksi pencurian serta D yang diduga sebagai penadah masih dalam pencarian.

Wakapolres Mimika Praja Gandha Wiratama menjelaskan korban MW kehilangan motor Suzuki warna Hitam No Pol DS 2031 MN di Jalan Kesehatan Timika lorong tembus depan Hotel 66 Timika, pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 05.00 WIT.

Polisi pun mencari dan mengamankan pelaku inisial GW (15) pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIT, saat tim Ranmor Pasar Lama mengejar tersangka di Jalan Yos Sudarso dekat PN Timika saat tersangka berboncengan 3 orang dengan 1 sepeda motor.

Baca Juga |  Curi Sepeda Motor Milik Warga Saat Parkir, Pelaku Ini Diciduk Polsek Mimika Baru

“Saat itu juga tersangka langsung diamankan ke Polsek Mimika Baru,” katanya.

Setelah diinterogasi ternyata GW mengakui telah mencuri kendaraan bermotor di Jalan Kesehatan pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 05.00 WIT bersama-sama dengan tersangka J yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konfrensi pers tersebut telah diamankan barang bukti berupa, 1 BPKB, 1 lembar STNK motor Suzuki warna Hitam Nopol DS 2031 MN, 1 pasang plat nomor DS 2031 MN, 1 kunci sepeda motor (asli), 1 Lembar kwitansi pembayaran Sepeda Motor, 1 Unit SPM Suzuki warna Hitam dan 1 kunci duplikat sepeda motor.

“Tersangka GW dijerat Primer Pasal 363 ayat 1 ke (3) dan (4) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Wakapolres Mimika.

Wakapolres Mimika, menjelaskan pada Sabtu 18 Juni 2022, tersangka GW melihat motor terparkir di depan rumah korban dan mengecek kunci sepeda motor.

Kemudian pada Minggu, 19 Juni 2022, tersangka GW pergi ke rumah J (DPO) di Jalan Kesehatan dekat Hotel 66 dan menceritakan jika ada motor yang terparkir tidak jauh dari rumah J, lalu tersangka GW meminta kunci serep milik J sambil mengajak mengambil motor hingga bersedia ikut.

Baca Juga |  Curi Sepeda Motor Milik Warga Saat Parkir, Pelaku Ini Diciduk Polsek Mimika Baru

“Mereka pergi ke TKP berjalan kaki dan langsung memasukkan kunci serep, J bertugas mengawasi keadaan sekitar,” ungkapnya.

Saat kunci cocok dan mesin menyala, tersangka GW menyuruh membawa motor ke rumah J melepaskan plat motor dan memotong spartboard belakang.

Keesokan harinya tersangka GW bersama J menjual motor ke D (DPO) dengan harga Rp1,4 juta. Tersangka GW mendapatkan bagian Rp1,2 juta dan J Rp200 ribu.

“Tersangka GW menggunakan uang tersebut yang habis dalam 2 hari untuk membeli miras dan rokok,” kata Gandha.

Wakapolres Mimika melanjutkan, J sudah tidak lagi tinggal di Jalan Kesehatan Timika setelah kejadian penjualan motor ke D sebagai penadah. Diduga keras J melarikan diri saat anggota polisi datang ke rumahnya.

“Terhadap J dan D masih dilakukan pencarian dan pengejaran,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News