Gelar Bimtek, Bawaslu Beri Bekal untuk Panwaslu dan Sekretariat Distrik Se-Kabupaten Mimika

Antar Papua
Peserta Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Panwaslu dan Sekretariat Distrik se-Kabupaten Mimika saat mengikuti materi. (Foto: Wahyu/APN).
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Sebagai bentuk pembekalan ilmu pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panwaslu dan Sekretariat Distrik se-Kabupaten Mimika tahun 2022 di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Papua Tengah, Kamis (1/12/2022).

Bimtek ini menyasar pada pengawas pemilu tingkat distrik yang diikuti oleh sebanyak 72 peserta dari 18 distrik di Kabupaten Mimika. Sebelumnya, para Panwaslu dan Pandis ini telah mengikuri tahapan perekrutan dan sudah dilantik.

Kegiatan ini dirasa perlu dilakukan mengingat pentingnya pembekalan pengetahuan seputar penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku kepada para Panitia Pengawas Distrik.

“Kita berharap bahwa materi yang disampaikan itu memberikan mereka suatu kepastian, mereka kan punya kewenangan di tingkat distrik sehingga mereka harus tunjukkan sebagai seorang penyelenggara yang punya integritas, kejujuran yang harus mereka tunjukkan,” terang Koordiv SDM O, Bawaslu Kabupaten Mimika, Imanuel Waromi kepada wartawan.

Hal yang sama juga disampaikan Koordiv SDM O dan Diklat, Bawaslu Provinsi Papua, Tjipto Wibowo. Sebagai bentuk pembekalan kata Tjipto perlu diberikan kepada para Panitia Pengawas Distrik sehingga dapat bekerja sesuai dengan aturan dan pedoman yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Kata Tjipto, pengawasan di tingkat distrik ini merupakan ujung tombak bagi mereka yang nantinya melakukan pengawasan terhadap masyarakat di masing-masing distrik.

“Mereka harus dibekali pengetahuan tentang pengawasan, tentang peraturan-peraturan baik peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu, karena seyogyanya seorang pengawas itu dituntut sebagai pengawas profesional, pengawas yang memiliki kecakapan mengawas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tjipto.

Tjipto menyebutkan, bobot materi yang diberikan dirasa sesuai dengan kode etik serta pengalaman dan dinamika yang kerap terjadi pada saat pelaksanaan di lapangan.

Materi yang diberikan diantaranya adalah, etika dan moral, pengendalian emosi, peraturan Bawaslu, materi tentang penanganan pelanggaran, materi tentang penyelesaian sengketa serta materi tentang pengawasan.

“Ada juga materi yang terakhir itu materi tentang kesekretariatan, jadi akan dijelaskan terkait dengan kesekretariatan Pandis, tata kerjanya dan hubungannya dengan komisioner Pandis, itu materi yang disampaikan,” sebut Tjipto.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani