Umum  

Gelar Misa Natal dan Tahun Baru, Gereja Katedral Tiga Raja Sesuaikan Edaran Menteri dan Pemkab

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Pelaksanaan Misa Natal dan Tahun baru khususnya untuk Gereja Katedral Tiga Raja akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja Andreas Hindom mengatakan tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun baru pihaknya selalu mengacu kepada Peraturan Pemerintah sebagaimana arahan yang diberikan.

“Kami (Dewan Paroki) juga tidak lepas kontrol begitu saja terhadap gereja,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Mimika, Senin (21/12).

Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja Andreas Hindom

Hindom melanjutkan khusus gereja Katedral Tiga Raja sendiri tidak akan menambah tenda khusus jemaat. Bahkan Ia mengaku jumlah umat yang datang pun akan dibatasi sesuai dengan edaran dan imbauan yang diberikan.

Baca Juga |  Pimpinan Beserta Seluruh Staf Kantor Kelurahan Dingo Narama Mengucapkan Selamat Natal (25 Desember 2020) dan Tahun Baru (1 Januari 2021)

“Jadi kami tidak tambah kursi dan tenda, jemaat pun sesuai edaran akan kami batasi yakni 50 persen dari jumlah total jemaat,” ungkapnya.

Ia menambahkan diperkiraan berdasarkan kapasitas gereja jemaat yang akan melaksanakan ibadah berjumlah sekitar 2000 jemaat. Namun jumlah tersebut kata Hindom akan dikurangi kembali hingga 1000 jemaat.

“Rencananya sesuai kapasitas 2000 jemaat yang akan datang tetapi dipersempit jadi sekitar 1000 jemaat. Jarak pun kami akan atur sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Gereja adalah jemaat yang berumur diatas 60 tahun dan anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk datang ke Gereja. Solusi terkait hak tersebut, Hindom menyebut Gereja akan menyiapkan video siaran langsung dan Radio Tiga Raja sehingga jemaat tersebut dapat mengikuti Misa Natal dan Tahun baru di rumah.

Baca Juga |  KORAMIL 1710-04/TEMBAGAPURA Berikan Bantuan Kepada Warga Kampung Banti 1, 2, dan Opitawak

“Misa Natal akan dilaksanakan dua kali yakni pada 17.00 WIT dan 18.30 WIT sehingga yang tidak dapat mengikuti misa pertama bisa ikut yang kedua. Selain itu durasi juga dikurangi misalnya dulu khutbah dilakukan selama 30 menit nantinya mungkin hanya 10 menit,” pungkasnya. (APN1)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News