Timika, antarpapuanews.com – Pelaksanaan Misa Natal dan Tahun baru khususnya untuk Gereja Katedral Tiga Raja akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ketua Dewan Paroki Gereja Katedral Tiga Raja Andreas Hindom mengatakan tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun baru pihaknya selalu mengacu kepada Peraturan Pemerintah sebagaimana arahan yang diberikan.
“Kami (Dewan Paroki) juga tidak lepas kontrol begitu saja terhadap gereja,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Mimika, Senin (21/12).
Hindom melanjutkan khusus gereja Katedral Tiga Raja sendiri tidak akan menambah tenda khusus jemaat. Bahkan Ia mengaku jumlah umat yang datang pun akan dibatasi sesuai dengan edaran dan imbauan yang diberikan.
“Jadi kami tidak tambah kursi dan tenda, jemaat pun sesuai edaran akan kami batasi yakni 50 persen dari jumlah total jemaat,” ungkapnya.
Ia menambahkan diperkiraan berdasarkan kapasitas gereja jemaat yang akan melaksanakan ibadah berjumlah sekitar 2000 jemaat. Namun jumlah tersebut kata Hindom akan dikurangi kembali hingga 1000 jemaat.
“Rencananya sesuai kapasitas 2000 jemaat yang akan datang tetapi dipersempit jadi sekitar 1000 jemaat. Jarak pun kami akan atur sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Lanjutnya kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Gereja adalah jemaat yang berumur diatas 60 tahun dan anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk datang ke Gereja. Solusi terkait hak tersebut, Hindom menyebut Gereja akan menyiapkan video siaran langsung dan Radio Tiga Raja sehingga jemaat tersebut dapat mengikuti Misa Natal dan Tahun baru di rumah.
“Misa Natal akan dilaksanakan dua kali yakni pada 17.00 WIT dan 18.30 WIT sehingga yang tidak dapat mengikuti misa pertama bisa ikut yang kedua. Selain itu durasi juga dikurangi misalnya dulu khutbah dilakukan selama 30 menit nantinya mungkin hanya 10 menit,” pungkasnya. (APN1)