Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Parnipurna dalam rangka penyampaian usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Mimika dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Mimika periode tahun 2019 – 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Mimika, Selasa (19/10/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatmen didampingi Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan, dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob,S.sos, M.Si, Pimpinan Forkompimda, Kepala kepala OPD dan undangan lainnya.
Rapat tersebut dibuka dengan pembacaan Surat usulan dari Fraksi Golkar tentang pergantian tetap ketua DPRD Mimika almarhum Robby K Omaleng.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme, dalam sambutannya mengatakan Alm. Robbi Kamaniel Omaleng, resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika masa jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Papua nomor 155/80/2020 tentang peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mimika tahun 2019-2024.
“alm. Robbi Kamaniel Omaleng telah berpulang pada hari Kamis Tanggal 22 April tahun 2021 pukul 10.45 WIT, DPRD juga telah melaksanakan paripurna pelepasan jenazah Alm. Robbi kamaniel omaleng, pada Sabtu tanggal 24 april Tahun 2021. Kita telah kehilangan salah satu putera terbaik bangsa yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara selama 2 periode , dalam jangka waktu 7 tahun sebagai anggota DPRD di lingkungan Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mimika,” ungkapnya.
Aleks juga menyampaikan terima kasih atas jasa-jasa almarhum selama mengabdikan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika.
“Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan pasal 36 ayat (2), Huruf a dan 37 ayat (2) dan (3) peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata Tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan Kota mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia. Selanjutnya mengamanatkan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD Ditetapkan dalam rapat paripurna dan pemberhentian pimpinan DPRD Ditetapkan dengan keputusan DPRD setelah dilaksanakannya paripurna ini,”katanya.
Aleks menambahkan tugas bersama yang perlu dilakukan oleh pihaknya dan eksekutif adalah mengawal proses penerbitan SK Gubernur Papua tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten Mimika tahun 2019-2024 dari fraksi partai Golkar, sekaligus menyiapkan rapat Paripurna pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu dari Fraksi partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.
Menurut Aleks DPRD selaku pemegang sentral kekuasaan politik memiliki peran penting dan strategis menentukan tata pemerintahan daerah Maupun penentu perumusan kebijakan daerah yang merupakan manivestasi dari tugasnya mengemban kedaulatan rakyat. Peranan dan fungsi strategis ini dapat terlaksana dengan baik tentunya memerlukan dukungan sumber daya manusia (sdm) DPRD yang berkualitas dan profesional.
Salah satu yang dibutuhkan adalah Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan sentral dan strategis dalam menunjang fungsi Kedewanan guna memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD khususnya pimpinan, dirinya berharap kedepan segera kita mendapatkan ketua DPRD definitif guna memperkuat fungsi pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh DPRD, sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder lainnya dapat bekerjasama dengan terus menjaga suasana yang selama ini aman Dan kondusif serta bekerja lebih giat lagi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah,” tutupnya. (Anis)