Timika, Antarpapua.com – Sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kepesertaan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana Timika, Mimika, Papua Tengah, Kamis (14/09/2023) itu dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan jajaran.
Pantauan antarpapua.com, usai menggelar rapat koordinasi, di hadapan jajaran, kedua unsur pimpinan kemudian melakukan prosesi penandatanganan dan penyerahan SKK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepada Mimika, Rudyanto Panjaitan mengatakan, penyerahan SKK ini bertujuan untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran.
Rudyanto menjelaskan, pihaknya sendiri sebelumnya telah melakukan proses internal dari BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan, mulai dari menyurat, kunjungan namun belum mendapat titik temu.
Oleh karena itu, tindaklanjutnya adalah dengan melimpahkannya kepada pihak kejaksaan.
“Jadi ini khusus perusahaan yang menunggak iuran di atas 6 bulan dan mereka (sebelumnya) sudah kita proses secara internal,” ungkap Rudyanto kepada wartawan.
Kata Rudyanto, selanjutnya langkah yang ditempuh pihak Kejaksaan adalah, memberikan edukasi serta arahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak melakukan penunggakan iuran.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tertib iuran maka dampak positifnya selain berdampak pada perusahaan, juga dinikmati oleh karyawan.