Timika, APN – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gery Okoare menegaskan jika Lemasko hanya satu yakni Lemasko yang di bawah kepemimpinannya. Karena Lemasko pimpinannya sah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan telah memiliki akta notaris serta lima badan musyawarah (BM).
“Mengenai keabsahan Lemasko, untuk diketahui adalah urutan yang paling pertama organisasi terdaftar di Kemenkumham secara sah. Yang lain otomatis gugur, tidak sah, karena kita sudah punya akta notaris juga,” tegas Gery Okoare kepada awak media dalam jumpa pers di Meeting Room Hotel Horizon Diana, Kamis (9/6/2022).
Gery mengecam, jika ada pihak yang mengatasnamakan Lemasko lain di kemudian hari, karena dapat dipastikan secara hukum, tidak sah. Lemasko dibawah pimpinannya telah diakui oleh negara melalui Kemenkumham setelah menunggu setahun lamanya.
Ia menambahkan, saat ini ataupun nanti ada pihak-pihak yang mengaku sebagai Lemasko, maka pihak tersebut dianggap menentang dan tentunya akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib guna menempuh jalur hukum.
“Jika ada pihak-pihak yang masih mengklaim nama Lemasko, kita akan upayakan untuk langkah hukum dan laporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Petrus Nawatipia menjelaskan, tugas Bamus adalah untuk menginventarisir pelaksanaan tugas terutama ke dewan pimpinan adat yang ada di Lemasko, memonitoring dan mengawasi, serta menjaga nama baik kelembagaan.
Selain itu, Badan Musyawarah ini juga bertugas membantu ketua Lemasko, mendampingi ketua dan wakil-wakil ketua sepanjang menahkodai Lemasko masa bakti 2019-2024.
“Jika ada kebijakan yang diambil oleh ketua Lemasko, kita mengawasi dan mendampingi,” tutup Petrus.