Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memperluas database wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kegiatan kerjasama tersebut dibahas dalam rapat Pembahasan perjanjian kerja antara Dukcapil, Kominfo dan Bapenda, yang digelar di ruang rapat, gedung pusat pemerintahan. Selasa (20/10).
Sekretaris Bapenda, Yulianus Amba Pabuntu mengungkapkan tujuan dari kerjasama yang akan dibangun oleh pihaknya, Dukcapil juga Kominfo adalah mempermudah pendataan wajib pajak melalui NIK.
Lanjutnya, NIK yang berada dalam database akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pemetaan wajib pajak yang ada di Kabupaten Mimika.
“Masalah kita kan kalau wajib pajak itu pindah, kita harus cari, tetapi dengan adanya database berdasar NIK, mereka kan melakukan pelaporan jika pindah, dari data itu kita sudah tidak perlu mencari lagi karena sudah terdata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi digunakannya NIK sebagai basis data. Menurutnya pihaknya masih memiliki kekurangan. Kendati demikian, Ia berjanji akan terus berusaha menyajikan data yang valid.
“Kami berharap tidak hanya dengan Dukcapil saja tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah terkait bisa terhubung secara elektronik sesuai dengan program pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syahrial mengungkapkan NIK diharapkan tidak hanya digunakan oleh Bapenda saja, tetapi bisa menjadi basis data dasar untuk semua program OPD yang membutuhkan.
“Saya berharap NIK itu bisa diperbarui terus sehingga bisa digunakan oleh OPD yang lain. Kemudian saya berharap proses integrasi informasi dan komunikasi ditangani oleh Kominfo,” jelasnya.
Basis data NIK menurut Syahrial dapat digunakan dalam berbagai kepentingan seperti Pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran.
“Basis data NIK ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa, contohnya yang akan dilakukan oleh Bapenda dengan Dukcapil ini. Jadi dengan basis data NIK, Bapenda sudah bisa melihat potensi pajaknya berapa, dan dimana mereka tinggal,” paparnya.
Dalam rapat itu perwakilan konsultan IT, Rita menjelaskan penggunaan basis data NIK memiliki keuntungan yakni Bapenda dapat mendapatkan data lengkap wajib pajak, memperluas basis pajak dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak.
“Paling terpenting adalah memudahkan update data dan memastikan data akurat tanpa duplikasi,” jelasnya. (Eye)