Timika, APN – Guna menindaklanjuti Instruksi Bupati dalam Surat Bupati Mimika nomor 800/323 tentang Pemberhentian Tenaga Honorer kecuali Kesehatan, Guru, dan Retribusi (Pemungut Pajak) Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah OPD yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (2/6/2021).
Sidak tersebut dilaksanakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulius Sasarari dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Hendriette Tandiono.
Asisten III Hendriette Tandiono disela-sela sidak mengatakan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikunjungi oleh Dirinya dan Asisten I telah melaksanakan Instruksi tersebut
“Hampir semua sudah melakukan (Merumahkan sementara honorer), OPD yang kami datangi rata-rata sudah,” ujarnya.
Menurut Hendriette Organisasi Perangkat Daerah di Mimika sudah melakukan apa yang menjadi instruksi dari Bupati Eltinus Omaleng sejak 1 Juni 2021 lalu.
Ditanya terkait dengan berapa lama waktu analisis jabatan yang dilakukan OPD, Hendriette menyampaikan jika hal tersebut bergantung kepada honorer.
“Semua tergantung pada OPD, karena analisis kebutuhan honorer itu yang membuat OPD masing-masing sesuai dengan instruksi pada point dua,” ungkapnya.
Hendriette mengaku terkait dengan batas pengaktifan kembali honorer memang tidak ditentukan, tetapi pihaknya berusaha agar hal tersebut segera dapat dilakukan.
“Batas waktu memang belum, tetapi cepatlah (aktif kembali),” katanya. (aji-cr01)