Umum  

Hanya 13.000 Pekerja Terverifikasi Sebagai Calon Penerima BSU di Mimika

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika Verry B saat ditemui di Hotel Horison-Diana, Selasa (10/11)

Timika, antarpapuanews.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika Verry Boekan mengatakan dari sekitar 16.000 data pekerja yang dikirimkan pihaknya ke Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat hanya 13.467 pekerja di Kabupaten Mimika yang terverifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi dari jumlah yang ada 16 ribu setelah diverifikasi oleh Kementerian yang lolos sekitar 13 ribu lebih,” kata Verry saat ditemui di hotel Horison Diana, Selasa (10/11).

Baca Juga |  150 Lapak Pasar Sp2 Ditertibkan

Ditanya mengenai bagaimana sistem penerimaan dana, Verry menjelaskan pihaknya hanya memberikan data calon penerima. Sementara untuk proses pencairan dana dan apakah dana sudah dikirimkan atau belum merupakan tanggung jawab pihak Kementerian.

“Kami hanya melakukan seleksi calon penerima saja. Setelah itu kami serahkan ke Kementerian untuk verifikasi kembali,” paparnya.

Adapun kriteria calon penerima BSU adalah upah di bawah 5 juta, nomor KTP valid, rekening tabungan valid dan tidak ganda.

Verry mengaku pihaknya bahkan tidak mengetahui nomor rekening calon penerima BSU. Karena penerima atau perusahaan yang mengurus mengisi mandiri melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)

“Jadi semua perusahaan peserta BPJS memiliki sistem tersebut nantinya diisi sendiri nomor rekeningnya,” jelasnya.

Pihak BPJS juga tidak mendapatkan konfirmasi dari Kementrian terkait siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum menerima. Masing-masing individu penerima yang mengkonfirmasi dirinya sendiri.

Baca Juga |  Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika Sisi Selatan Mulai Beroperasi Secara Terbatas

“Jika mereka (karyawan atau perusahaan) tanya ke kami kenapa belum terima, kami hanya menyampaikan sabar saja atau tunggu saja. Karena kami tidak ada data siapa yang menerima dan siapa yang belum, terus kapan,” tuturnya

Verry megungkapkan bahwa untuk periode kedua ini akan kembali di cairkan untuk dua bulan langsung yaitu bulan November dan Desember tahun 2020.

“Gelombang kedua di bayarkan bulan ini, untuk dua bulan sekaligus,” ungkapnya.

Perlu diketahui, BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Skema penyaluran BSU sebesar Rp. 600.000,- per bulan selama empat bulan, atau total Rp. 2,4 juta dan diberikan setiap dua bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp. 1,2 juta tiap satu kali pencairan. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News