Timika, APN – Menurut data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, hanya ada sekitar 52 oganisasi masyarakat (ormas) yang memiliki legalitas jelas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S Purba mengatakan sudah memberikan imbauan kepada ormas yang merasa belum memiliki legalitas untuk segera berkoordinasi dengan Kesbangpol Mimika.
“Ormas yang tidak terdaftar dianggap ilegal, maka dari itu kami imbau agar berkoordinasi dengan Kesbang untuk dibantu,” katanya saat ditemui wartawan di Jalan Cenderawasih, Senin (23/8/2021).
Ormas dapat disebut legal atau diakui pemerintah, jika terdaftar dalam di Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Yan menjelaskan untuk mendapatkan legalitas, ormas menyampaikan persyaratan terlebih dahulu melalui Kesbangpol Daerah, selanjutnya Kesbangpol akan membantu memfasilitasi agar dapat mendaftar di Kementerian.
“Kita hanya sebagai fasilitasi dengan melakukan verifikasi persyaratan yang harus dilengkapi, kalau tidak salah ada 11 syarat, jadi saat ini Kesbangpol tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, semua kewenangan ini telah ditarik kembali ke kementerian sejak tahun 2018 lalu, sehingga semua terpusat,” tutupnya. (Aji)