Timika, APN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua kembali mengadakan rapat bersama dengan Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum (Aspada), Jumat (28/1/2022) bertempat di Kantor Disperindag, hasilnya Pemda Mimika mengusulkan agar harganya diturunkan dari Rp8 ribu ke Rp7 ribu.
Rapat tersebut adalah rapat ketiga yang dilaksanakan antara pihak Disperindag Mimika dengan pihak Aspada.
Berdasarkan hasil rapat intern, Pengurus dan Anggota Aspada sepakat harga Rp7 ribu jika konsumen ambil sendiri di depot sementara jika antar ke rumah atau ke tempat konsumen dihargari Rp8 ribu.
“Kami setuju dengan harga 7 ribu berlaku jika ambil sendiri, untuk pengantaran, kami juga membutuhkan jasa yang antar, bayangkan resikonya, sehingga kami memandang perlu jika pengantaran ditetapkan Rp8 ribu,” Humas Aspada Mimika Hamsar.
Plt Kadis Perindag, Petrus Pali Amba mengatakan tidak bisa jika harus dibedakan harga, yang diinginkan oleh Pemda adalah agar semua bisa satu harga.
“Bayangkan kalau tentukan untuk ambil di tempat 7 ribu antarkan 8 ribu yah sama saja tidak ada pengurangan. Karena berdasarkan perhitungan bapak (Aspada) sendiri hitung secara real berarti kami usul Rp5.200 ambil di tempat. Diantarkan 8 ribu,” katanya.
Menurutnya perlu ada persamaan harga, karena pemerintah ingin mengambil jalan tengah agar semua usaha depot bisa berjalan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada Aspada yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan masyarakat juga bisa menyerap tenaga kerja sehingga banyak kepala keluarga yang terselamatkan karena bisa memperoleh pekerjaan.
Aspada juga telah memberikan retribusi melalui Dinas Kesehatan bagi pemerintah, namun pihak Aspada tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga. Karena yang berwewenang adalah pemerintah yang tidak boleh memberatkan semua pihak.
Setelah melalui pembicaraan alot akhirnya mendapatkan titik temu dan disepakati harga Rp7 ribu.
Aspada meskipun menyetujui juga memberikan syarat agar ada MoU terkait pengawasan dan pemantauan harga teknis di lapangan yang bukan saja menjadi tanggung jawab dari Aspada namun juga pihak Disperindag.
“Jika ini disepakati kami mau buat Mou tentang pengawasan dan pemantauan harga teknis di lapangan. Khususnya kerjasama antara Disperindag dengan Aspada,” ungkapnya.
MoU yang dibuat juga bertujuan agar ada aturan yang jelas, sehingga para pengusaha depot lainnya tidak seenaknya menentukan harga.
“Tujuannya agar kita bisa sama-sama mengawasi dan mengawal sehingga tidak ada istilahnya main kucing kucingan, sehingga fakta dilapangan karena adanya persaingan harga, bisnis,” katanya.
Aspada melalui MoU yang dilakukan berharap peran serta Disperindag dalam hal memberikan sanksi dan mengawasi harga air galon.
Selain itu pihaknya juga meminta agar Pemda bisa membantu agar tidak memberatkan pengusaha air dalam melakukan pengurusan perijinan.
Disperindag menyampaiakan pihaknya akan mempelajari terkait MoU yang sudah disiapkan oleh Aspada, karena perlu dipelajari dan disesuaikan dengan hukum.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Aspada yang lapang dada, akhirnya kita bisa menemukan titik temu, sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Kabid Perdagangan Disperindag Selfina Pappang.