Jakarta, APN – Pertamina memastikan pihaknya belum memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsdi menggunakan QR Code, meskipun harga BBM subsidi sudah naik. Namun khusus untuk Solar subsidi, pembatasan sudah dilakukan jauh-jauh hari mengacu Perpres 191 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas 4 2020.)
“Belum ada pembatasan pembelian Pertalite. Kalau untuk solar, kriterianya mengacu Perpres 191/2014,” kata Irto Ginting dilansir dari Beritasatu.com, Minggu (4/9/2022).
Menurut Irto, pembatasan pembelian Solar subsidi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Solar subsidi antara lain hanya boleh dikonsumsi angkutan umum, ambulance, kapal nelayan maksimal 30 GT dan lainnya. Adapun untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari.
Irto menambahkan, sebagai badan usaha atau operator yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga terus memastikan ketersediaan stok pertalite dan solar, serta proses distribusinya ke SPBU berjalan dengan maksimal di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat. Pasalnya saat ini konsumsi BBM subsidi sekitar 85% dari total konsumsi BBM nasional.
“Jadi saat ini kondisinya adalah sebuah kombinasi, yakni meningkatnya rata-rata konsumsi harian masyarakat serta tingginya porsi konsumsi pertalite dan solar secara nasional. Kebutuhan yang sangat besar ini harus diimbangi dengan ketersediaannya, dan Pertamina berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan ini,” jelas Irto.
Irto mengatakan bahwa ketahanan stok Pertalite dan Solar subsidi pada 2 September 2022 berada di angka yang aman. Pertalite di level 18 hari, Solar di level 20 hari, dan terus diproduksi. Proses produksi mulai dari hilir hingga ketersediaan stok BBM di SPBU juga terus dimonitor melalui Pertamina Integrated Enterprise Data and Center Command (PIEDCC) secara real time.
“Melalui PIEDCC, Pertamina dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam memastikan ketersediaan stok BBM hingga di SPBU. Misal, stok di salah satu SPBU sudah menipis, kami bisa mengalihkan distribusi dan menjadikan SPBU itu sebagai prioritas, jadi masyarakat jangan khawatir dan kami imbau untuk tidak melakukan pembelian berlebihan,” kata Irto.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati juga menegaskan, pemberlakuan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. “(Pembatasan) Berlaku setelah terbitnya Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” tegas Erika.
Sementara dalam lampiran Perpres 191 tahun 2014 disebutkan jenis BBM tertentu (JBT) yakni Solar subsdi diperuntukkan untuk mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar subsidi untuk keperluan usaha mikro dengan motor yang membutuhkan solar, nelayan dengan kapal ikan maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pembudi daya ikan skala kecil (kincir), petani yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 kektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
Solar subsidi juga bisa digunakan untuk sarana transportasi angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dan kendaraan bermotor umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih enam buah. “Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah berhak mendapat Solar subsidi,” tulis Perpres 191 2014.
Solar subsdi juga diperuntukkan transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan, sarana transportasi laut berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. Sarana transportasi angkutan umum untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal pelayaran rakyat/ perintis, kereta api umum penumpang dan barang.
Pihak lain yang berhak memakai Solar subsidi adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan, panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dan rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan.
Sementara dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu(JBT) atau Solar subsidi. Untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.