Timika, Antarpapua.com– Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di Kota Timika Rp5.000 perliter. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Petrus Pali Ambaa, saat ditemui di Hotel Cartenz, Timika, Senin (27/11/2023).
“Di Timika minyak tanah perliter Rp 5.000 ribu, di luar Kota Timika Rp 5.500,”kata Petrus.
Terkait dengan harga eceran yang dijual oleh pedagang eceran di pinggir jalan dengan harga perbotol Rp 17.000 sampai Rp 20.000, hal ini tentu akan menjadi perhatian pihaknya.
“Kita tidak ada anggaran penertiban, tidak mungkin kita turun begitu saja kalau tidak ada anggaran. Tentunya kami akan lapor juga ke pihak-pihak berwajib jika ada yang melakukan penimbunan,”kata Petrus.
Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya, jika ditemukan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat tahu ada yang timbun BBM jenis minyak tanah segera melaporkan ke kami. Kalau ada teman wartawan juga yang tahu ada penimbunan bisa laporkan ke kami,”kata Petrus.