Hari ini PN Timika Lakukan Sidang Putusan Kasus 4 Terdakwa Kasus Mutilasi

Antar Papua
Tampak apel pasukan jelang sidang putusan di Pengadilan Kelas II Timika, Selasa (6/6/2023), (Foto:Acel/APN).

Kapolres: Akan Dikawal

Timika, APN – Hari ini, Selasa (6/6/2023) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika akan dilaksanakan sidang putusan kasus mutilasi terhadap empat terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.

Ratusan personel gabungan baik Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika dikerahkan, untuk mengawal jalannya sidang putusan kasus mutilasi.

Baca Juga |  Ini Empat Point Penting Disampaikan Kapolres Mimika Pada Upacara Kesadaran Nasional

“Selama pelaksanaan sidang, kami terus melakukan komunikasi dan pengawalan dengan keluaraga korban untuk menjaga Kamtibmas di Mimika,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada APN di Kantor PN Timika.

Kapolres berkata, adapun langkah antisipasi gangguan Kamtibmas sudah dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan penempatan prosonel, di area kantor PN Timika untuk mengkawal jalannya sidang,” katanya.

Baca Juga |  Bawakan Orasi Ilmiah, Kapolres Tekankan Beberapa Hal

Berdasakan pantauan APN, kini proses sidang putusan satu terdakwa Roy Marthen Howay sedang dilakukan. Menyusul tiga terdakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News