Kapolres: Akan Dikawal
Timika, APN – Hari ini, Selasa (6/6/2023) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Timika akan dilaksanakan sidang putusan kasus mutilasi terhadap empat terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles, dan Roy Marthen Howay.
Ratusan personel gabungan baik Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika dikerahkan, untuk mengawal jalannya sidang putusan kasus mutilasi.
“Selama pelaksanaan sidang, kami terus melakukan komunikasi dan pengawalan dengan keluaraga korban untuk menjaga Kamtibmas di Mimika,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada APN di Kantor PN Timika.
Kapolres berkata, adapun langkah antisipasi gangguan Kamtibmas sudah dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan penempatan prosonel, di area kantor PN Timika untuk mengkawal jalannya sidang,” katanya.
Berdasakan pantauan APN, kini proses sidang putusan satu terdakwa Roy Marthen Howay sedang dilakukan. Menyusul tiga terdakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.