Hari ke-8 Masa Pengajuan Bacaleg Pemili 2024, Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya di KPU

Antar Papua
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin. (Foto: Wahyu/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Hingga hari ke-8 pengajuan bakal calon anggota legislatif, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Mimika.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin kepada awak media di kantor KPU, Jl. Hassanudin, Irigasi, Mimika, Papua Tengah, Senin (8/5/2023).

Elisabeth mengatakan, karena semua tahapan KPU termasuk tahapan pengajuan bakal caleg ini dikerjakan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), maka KPU selaku penyelenggara mengimbau agar partai politik memperhatikan waktu atau jadwal dikarenakan batas waktu pengajuan hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT.

“Kurang satu menit jam 12 malam, kami tidak berani juga mengartikan itu juga sama dengan jam 12 malam karena biasanya pengalaman jam 23.59 WIT itu terkunci ya terkunci, otomatis terkunci sistemnya,” terang Elisabeth.

Elisabeth mengatakan, apabila ada bakal caleg yang telah menyerahkan dokumen persyaratannya ke partai agar adminnya segera mengunggah dokumen ke silonnya parpol sehingga mengantisipasi turunnya kecepatan signal.

“Kalau sampai dengan akhir pukul 23.59 WIT lalu gara-gara satu surat yang terlambat diunggah ini kan yang rugi partai politik sendiri,” tegas Elisabeth.

Selain itu, seperti diketahui masa pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh partai politik ini sudah dibuka mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

KPU sebagai penyelenggara mengimbau kepada seluruh parpol agar segera melakukan pengajuan guna mengantisipasi kendala-kendala diatas, apalagi jika terjadi pemadaman listrik secara bergilir. Belum lagi, banyaknya parpol yang ada di Kabupaten Mimika biasanya melakukan pengajuan di hari terakhir masa pengajuan akan sangat merugikan parpol sendiri apabila terjadi kesalahan berkas dan hal-hal teknis lainnya. Selain itu juga untuk mengantisipasi bakal caleg yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.

“Karena di PKPU diatur hanya bisa dilengkapi dalam masa pengajuan, jadi harap parpol tidak keliru paham bahwa 1 sampai 14 Mei ini bukan masa persiapan kelengkapan dokumen persyaratan, tidak. Itu penyelenggara sudah menunggu itu, parpol mau daftarkan caleg yang mana,” tandas Elisabeth.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani