Timika, APN – Hasil dari sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua.
Seperti diketahui, Gakkumdu Provinsi Papua telah menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana, pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 untuk kota dan kabupaten se-Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika.
Hasil dari sosialisasi tersebut muncul dari sesi tanya jawab, yang berlangsung dalam pelaksanaan sosialisasi. Di antaranya adalah tentang DPT di Distrik Tembagapura, peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di Bawaslu kabupaten, maupun di Bawaslu adhoc hingga sistem noken.
“Tentunya ini kan kalau sudah terbentuk nanti Bawaslu Provinsi Papua Tengah, maka mereka akan melakukan fungsi-fungsi itu,” terang Ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, kepada wartawan di Hotel Horison Diana usai sosialisasi, Selasa (30/5/2023).
Amandus melanjutkan, untuk sistem noken sendiri juga menjadi atensi, di mana beberapa wilayah di Papua khususnya di kawasan pedalaman masih menggunakan sistem noken, dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Kata Amandus, sebagaimana amanah konstitusi bahwa sistem noken masih disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, pada pemilu dan pilkada 2014 dan 2019 masih digunakan sistem noken.
Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut kata dia, harus menunggu keputusan KPU RI tentang pemberlakuan sistem noken.
“Nanti terkait dengan pertanyaan tadi maka kita menunggu regulasi pengaturan terkait dengan pemberlakuan sistem noken. Di daerah Meepago dan Lapago itu kan variannya berbeda masing-masing. Ada pengganti kotak, kalau di daerah Meepago itu dia adalah sistem kesepakatan, nah ini ada peraturannya di keputusan KPU RI,” terangnya.
Sedangkan gambaran lainnya seperti letak geografis beberapa kawasan Papua, yang meliputi gunung hingga lembah yang tentunya dapat menghambat kelancaran pelaporan, adanya temuan pelanggaran pemulilu atau tindak pidana dalam pelaksanaan pemilu. Sedangkan waktu yang diberikan untuk melaporkan temuan hanya selama tujuh hari, maka kata Amandus, sejauh ini masih ada alternatif lainnya untuk memberitahukan informasi awal hasil dari investigasi. Sedangkan untuk bukti-buktinya, masih dapat disertakan setelah pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten sebagai informasi awal.
“Nanti buktinya kan menyusul pastinya, kondisional ya. Jadi ada hal yang harus kita lihat tapi bukan berarti mereka sampaikan itu selesai, tidak. Mereka harus sampaikan segera, bukti-buktinya harus disampaikan fisiknya,” katanya.
“Jadi selama proses dia nanti lakukan proses investigasi jadikan informasi awal, maka itu kesempatan untuk mengumpulkan bukti, meminta keterangan untuk nanti melengkapi formil dan materil dari laporan itu,” pungkasnya.