Timika, APN – Berdasarkan surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan maksimal atau paling lambat adalah H-7 lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika Paulus Yanengga melalui sekretarisnya Santy Sondang mengatakan sanksi bagi Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sementara bagi pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.
Santy menambahkan saat ini pihaknya juga menurukan tiga tim guna menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Kami ada tiga tim ada yang standby di Kantor Puspem, ada di Diana, dan satu tim yang turun langsung ke perusahaan-perusahaan,” jelas Santy saat ditemui Wartawan di Jalan Hassanuddin, Kamis (6/5/2021).
Santy menegaskan hari ini (Kamis) merupakan hari terakhir perusahaan dan pengusaha harus membayar THR untuk karyawannya.
Tekait dengan pengaduan di posko yang telah dibentuk kata Santy hingga saat ini belum ada pengaduan dari pekerja yang masuk.
“Pengaduan sampai hari ini belum ada tetapi kita lihat tujuh hari kedepan karena hari ini batasnya,” terangnya.
Minimnya aduan oleh pekerja menurut Santy ditenggarai karena pekerja takut kehilangan pekerjaan.
“Mungkin karena takut bisa kehilangan pekerjaan, untuk itu, kami punya tim juga yang langsung turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek,” ungkapnya.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan oleh pihaknya ditemukan ada beberapa perusahaan yang bahkan tidak tahu bahwa membayar THR adalah sebuah keharusan. Tindakan pun langsung diambil dengan meminta perusahaan tersebut membuat surat pernyataan bahwa mereka akan bayar THR.
Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syane Mandessy yang juga selaku tim yang turun ke lapangan, menerangkan hingga kemarin sudah hampir 100 perusahaan yang didatangi untuk mengecek terkait THR.
“Sewaktu di lapangan ada temuan di satu tempat usaha, pekerja yang sudah bekerja satu tahun yang harusnya dihitung satu bulan gaji, tetapi THR nya dibawah itu, itu tidak boleh, kita pun berikan teguran, bahkan ada yang sama sekali tidak pernah berikan THR,” katanya.
Dirinya mengakui selama turun rata-rata perusahaan-perusahaan besar sudah membayar THR, sementara perusahaan berskala menengah-kecil masih ada yang belum membayar.
“Tahun lalu memang tidak wajib karena Covid 19, tetapi tahun ini wajib,” tutupnya. (Aji-cr01)