Timika, Antarpapua.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, temukan fasilitas kurang memadai saat melakukan hearing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Poumako, Jum’at (08/09/2023).
Fasilitas atau sarana prasaran yang belum memadai itu di antaranya, keranjang-keranjang masih sangat minim, transportasi dari kapal ke TPI juga masih sewa pick up, belum punya tenda untuk tempat pembongkaran ikan, dan perlu adanya penambahan ruang cold storage (pendinginan).
Kegiatan hearing yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B, Mathius Uwe Yanengga, yang didampingi Sekretaris Komisi, Rizal Pata’dan dan anggota, di antaranya, Lexi David Linturan, Samuel Bunai, dan Karel Gwijangge dan Amandus Gwijangge.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Mimika, Mathius Uwe Yanengga mengatakan, pihaknya tentu harus mendorong agar fasilitas/ sarana prasarana di TPI Poumako bisa memadai, karena PAD dari sini sangat besar.
“Tadi kita sudah melihat kapasitas ruang cold storage itu dengan kapasitas 200 ton saja. Tentu hal ini kita harus mendorong, karena perikanan inikan banyak hal yang masih kurang, tapi target yang diberikan dari pemerintah daerah bisa melampaui,” ujarnya.
Lanjut Yanengga, hal ini tentu jadi atensi Komisi B, sehingga ke depannya TPI tidak kewalahan lagi untuk fasilitas atau sarana prasarana.
Hal senada juga disampaikan, Lexi David Linturan bahwa hal tersebut kelihatan menyedihkan, karena potensi PAD nya tinggi namun tidak dibarengi dengan fasilitas yang memadai. Maka ini perlu didorong dalam pembahasan anggaran.
“Kita harus berjuang, karena mereka punya omzet sangat besar, bahkan di tahun 2022 lalu, mereka stor sampai Rp 700 juta, melampui target yang ditentukan dari Pemda. Maka ini kita siap dorong karena sangat menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Viktor Peta mengatakan, sejak kebijakan dari pusat terkait UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan, tentang penangkapan ikan terukur, pihaknya melihat kapal-kapal yang masuk ke Timika mulai berkurang.
“Karena BNBP itu setiap kapal yang diturunkan wajib menyetor 10 persen pada negara. Itu yang mungkin dirasa berat oleh para nelayan sehingga frekuensinya berkurang,” ungkapnya.
Viktor menjelaskan, biasanya bulan-bulan ini sudah ramai atau sudah banyak kapal yang masuk sehingga kebutuhan ikan di Mimika bisa terpenuhi. Tapi karena kebijakan dari pusat terkait UU terkait PNBP dari sektor perikanan, jadi sistemnya, setiap kapal yang bongkar muat di dermaga wajib membayar 10 persen dari hasil tangkapan pada negara, di luar pajak.
“Tapi kami tidak putus asa, kami tetap optimis bahwa karena di peraturan perda kami sebagai turun dari perda itu adalah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 bahwa setiap kapal yang di sini wajib menurunkan ikan, 10 persen untuk kebutuhan daerah, untuk dijual di sini,”ujarnya.
Kemudian, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Veki Walalayo menyampaikan, penerimaana retribusi pada tahun 2022 lalu dengan target yang diberikan sekitar Rp 350 juta, tetapi pihaknya berhasil melampui target itu, dengan menerima atau menyetor PAD sebesar Rp 700 juta lebih.
“Untuk di tahun 2023 Ini, target yang diberikan Pemda kepada kami, sebesar Rp 400 juta, namun posisi terakhir pada bulan ini sudah sampai Rp 370 juta. Jadi sudah 90 sekian persen, dan kami optimis bisa melampaui target yang diberikan itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk sarana prasarana disini belum memadai, seperti keranjang-keranjang sangat minim, transportasi dari kapal ke TPI juga masih sewa pick up, dan belum punya tenda untuk tempat pembongkaran ikan.
“Kita coba fasilitas ini, semoga tahun ini atau tahun depan harus ada, sebagai sarana prasarana standar untuk tempat pengolahan ikan. Kalau di tempat lain itu TPI tidak jauh dari bibir pelabuhan, tapi kita punya di sini agak jauh,”pungkasnya.