Hendak Bawa Sabu ke Yahukimo, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi

Antar Papua
Pelaku saat diamankan di Bandara Mozes Kilangin Timika, Kamis (31/10/2024). (Foto: Istimewa)

Timika, Antarpapua.com – Mantan narapidana atau residivis kasus pembunuhan di Timika beberapa tahun lalu berinisial I ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika saat hendak berangkat ke Yahukimo membawa sabu.

Pelaku ditangkap di Bandara Mozes Kilangin Timika, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06:00 WIT saat chek in pesawat ke Yahukimo.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan penangkapan pelaku I yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Kami telusuri informasi dan tangkap pelaku I di bandara saat hendak bawa sabu ke Yahukimo,” kata AKP Andi Basuki Rahmat kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Timika, 2 Pelaku Diamankan

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40,16 gram sabu di kemas dalam plastik besar.

“Kami geledah, dan temukan 1 bungkus narkoba jenis sabu di sembunyi di dalam celana dalam tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Andi Basuki Rahmat menyebut, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang jenis sabu itu dengan cara membeli langsung ke kota Makassar dan dibawa Timika dengan modal Rp 40 juta.

Awalnya sabu didatangkan dengan tujuan akan di jual di Timika, namun karena di Timika beberapa hari terakhir sering terjadi penangkapan pelaku berusaha untuk menjual ke Yahukimo.

Baca Juga |  Polisi Ciduk 1 Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Serui Mekar

“Awalnya memang mau jual di Timika, tapi karena dia tau di Timika sering di tangkap dia mau jual di Yahukimo,” ujar AKP Andi.

Ia menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi guna dilakukan pengembangan.

“Pelaku di tuntut dengan pasal Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News