HET Subsidi Dicabut, Disperindag Mimika: Migor yang Sudah Tersubsidi Tetap Dijual Rp 14.000

Antar Papua
Ilustrasi Minyak Goreng. (haibunda.com)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Harga minyak goreng dalam kemasan atau premium kembali ke harga normal usai dicabutnya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (migor).

Baca Juga |  Pemkab Mimika Tetapkan Harga Air Isi Ulang Rp 6.000 per Galon

Namun Pemerintah memberikan subsidi terhadap Minyak Goreng Curah dengan harga perliter sebesar Rp14.000.

“Ya tentu dengan keluarnya surat dari Kementerian Perdagangan tersebut maka
harga minyak goreng kembali keharga pasaran, kecuali minyak goreng subsidi yang masih beredar,” ujar Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Petrus Pali Ambaa, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Para pedagang yang masih memiliki stok minyak goreng bersubsidi pun diimbau agar dijual seperti harga 14.000 per liter.

“Merk seperti Bimoli ini kan belum masuk merk subsidi, jadi itu dijual seperti harga pasaran untuk menghindari kelangkaan dipasaran,” ujarnya.

Menurut Petrus jenis minyak goreng curah saat ini belum tersedia di Kabupaten Mimika.

“Minyak curah rp.14.000 (minyak curah blm beredar di Mimika),” katanya.

Sementara itu dikutip dari keteragan tertulis situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ekon.go.id sesuai hasil rapat terbatas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter, Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Baca Juga |  Mulai Ditempati Pedagang, Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Mulai Ditata Disperindag

Baca Juga:

Minyak Goreng Satu Harga, Plt Kadisperindag Mimika: Belum ada Juknis

Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News