Hindari Tumpang Tindih Kawasan, BAPPEDA Mimika Inventarisir Kebutuhan Pelepasan Kawasan Hutan

Antar Papua
Suasana pertemuan Bappeda dengan OPD di Lingkup Kabupaten Mimika, yang digelar di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (23/6/2022). Foto: Aji/APN

Timika, APN – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar rapat untuk menginventarisir kebutuhan pelepasan kawasan hutan.

Invetarisasi tersebut diperuntukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika yang sedang atau akan merencanakan pembangunan.

“Kegiatan hari ini berkaitan dengan inventarisasi pelepasan kawasan hutan di Mimika, sejauh ini kita terkendala (pelepasan kawasan hutan) soalnya di revisi Rencana Tatat Ruang Wilayah (RTRW) Mimika ternyata banyak sekali tata ruang kawasan yang tidak sesuai di kita punya RTRW, itu yang menjadi kendala sehingga terjadi tumpang tindih kawasan,” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Mimika Scienray Aris Morin, saat ditemui usai rapat di Kantor Bappeda Mimik, Kamis (23/6/2022).

Aris menjelaskan yang dimaksud tumpang tindih adalah perbedaan data antara kenyataan di lapangan dengan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Contoh kawasan perkotaan di Mimika nah itu kan sudah gedung permukiman dan segala macam, ternyata di data KLHK masih status kawasan hutan, jadi kita kumpulkan OPD dan BUMN untuk membicarakan perencanaan (pembangunan) yang sudah mereka rencanakan di beberapa lokasi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.

Baca Juga |  Pemda Mimika Gelar Penjaringan Aspirasi Ranwal RPJPD Kabupaten Mimika Tahun 2025-22045

Aris memaparkan OPD diminta untuk menginventarisir agar pihaknya bisa membuat usulan ke KLHK agar jika bangunan yang direncanakan berada di status kawasan hutan dapat diturunkan statusnya menjadi kawasan yang sesuai, sehingga pembangunan dapat dilakukan.

“Contoh Dinkes mau bangun Puskesmas Wania atau kwamki narama tapi status lahannya masih kawasan hutan, tapi kawasannya sudah pemukiman, makanya itu kami akan proses masukan ke usulan ke kementerian KLHK untuk nantinya dilakukan pelepasan status kawasan (dari hutan ke pemukiman),” paparnya.

Setelah diusulkan menurut Aris KLHK akan menggeluarkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD untuk pengajuan penurunan status kawasan.

Adapun tiga langkah penurunan status kawasan atau pelepasan kawasan kehutanan yang dapat dilakukan yakni dengan menunggu revisi RTRW Provinsi, cara parsial (pengajuan pelepasan kawasan kehutanan), dan Tanah Objektif Reformasi Agraria (TORA).

“Inventarisir ini bagi OPD yang sudah membangun maupun rencana jadi ada tiga mekanisme untuk merubah kawasan hutan pertama menunggu revisi RTRW Provinsi, Parsial dengan inventarisasi, data hasil nanti kita kirim ke KLHK tim terpadu akan analisa, oh ini sesuai dengan perencanaan, kalau tidak yah itu akan jadi temuan KLHK, jadi kita usulkan 40.000 hektare lebih belum tentu semua keluar (pelepasan status kawasan hutan), atau dengan Tanah Objektif Reformasi Agraria dia menjawab kondisi keterlanjuran, contohnya disitu seharusnya adalah kawasan hutan tetapi, kondisi nyatanya sudah jadi pemukiman nah itu namanya kondisi keterlanjuran, nah kita harus dorong pelepasannya melalui TORA,” ungkapnya.

Baca Juga |  OPD Pemkab Mimika Telah 100 Persen Lakukan Peng-inputan di LPSE, Total 11.720 Paket

Aris juga menyampaikan inventarisasi yang dilakukan dan penyelesaian status kawasan kehutanan dilakukan untuk keperluan jangka panjang pembangunan di Mimika.

“Inventarisasi OPD ini untuk jangka panjang, untuk 20 tahun kedepan. Kalau seumpama sudah terlanjur bangun dan itu masuk kawasan hutan maka dia harus kasih tau lokasinya mana di titik mana, begitupun dengan yang direncanakan untuk nanti kami usulkan pelepasannya,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News