Timika, Antarpapua.com – Sejak Januari hingga Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat ada 186 perkara yang ditangani. 136 di antaranya adalah kasus perceraian.
Kata Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, SHI, rata-rata kasus perceraian ini dipicu oleh beberapa faktor, seperti pertengkaran terus menerus, salahsatu pihak meninggalkan pihak lain dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan dan tanpa izin. Kemudian ada juga kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, mabuk, judi hingga yang tidak bisa disembuhkan.
Persentasinya berdasarkan data yang dikumpulkan sejak Januari didominasi oleh pertengkaran secara terus menerus, dan tak bisa diselesaikan (dirujuk).
Ahmad menyebutkan, usia perceraian ini sangat variatif. Ada yang baru hitungan bulan bahkan ada yang sudah puluhan tahun usia pernikahan.
“Makanya di situ penasehat dalam perceraian itu sangat penting. Makanya dinasehati dalam persidangan, dinasehati dalam mediasi,” ujar Ahmad kepada wartawan, saat ditemui di aula PA Mimika, Selasa (05/09/2023).
Kendati demikian, dijelaskan Ahmad bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini pada saat persidangan, pastinya melakukan upaya-upaya untuk merujukkan kembali kedua belah pihak yang berperkara, entah penggugat maupun tergugat.
Hal ini dilakukan dengan menasehati kedua belah pihak agar sebisa mungkin dapat rukun kembali. Sebab, akhir dari proses hukum suatu perkara perceraian, adalah dicabutnya perkara untuk rujuk kembali.
Sejauh ini, perkara yang berhasil dicabut dan berhasil dirukunkan kembali sebanyak 22 perkara.