Timika, APN – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, sampai saat ini Pertashop di Kabupaten Mimika belum melakukan tera.
Hal tersebut disampaikan Petrus saat ditemui, Selasa (6/6/2023), di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.
Untuk diketahui, jumlah Pertashop di Kabupaten Mimika saat ini sebanyak 13 unit, yang tersebar di beberapa titik. Beberapa di antaranya sudah beroperasi namun belum ditera.
Petrus menjelaskan, seperti halnya dengan SPBU, yang biasanya sebelum melakukan tera ulang mengajukan surat permohonan.
“Untuk yang ke saya belum ada suratnya tapi belum tahu kalau langsung ke bidang. Tapi biasanya itu lewat dinas untuk meminta surat permohonan ke kami dulu,untuk melakukan tera terhadap alat-alat yang digunakan di Pertashop tersebut,” terang Petrus.
Petrus menegaskan, untuk alat-alat tersebut yang dipakai di SPBU sebelum dan sesudah digunakan selama minimal satu tahun, wajib melakukan tera ulang guna menjaga hak-hak konsumen.
Sementara itu, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Kabupaten Mimika, Suharso dalam keterangan tertulisnya juga mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak Pertashop yang mengajukan surat permohonan tera ulang.
“Sementara belum ada pak,” tulis Suharso dalam pesan singkatnya.