Hingga Pendaftaran Ditutup, 36 Calon Anggota MRP Terakomodir Ikuti Tes Tertulis dan Interview

  • Bagikan
Juru Bicara Pansel dan Panwas Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Mimika, Refael Taurekeau. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Sebanyak 36 calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dipastikan mengikuti tes tertulis serta wawancara, sebelum memasuki tahapan pleno penetapan wakil tetap kuota adat dan kuota perempuan.

Rata-rata calon anggota MRP didominasi oleh 2 suku besar di Mimika, yakni Amungme dan Kamoro dan selebihnya adalah suku-suku kekerabatan.

Juru bicara Pansel dan Panwas MRP Kabupaten Mimika, Refael Taurekeau kepada media ini menyatakan, tahapan pendaftaran MRP sudah resmi ditutup sejak tanggal 13 Mei 2023.

Dari 36 calon anggota yang sudah mendaftarkan diri dipastikan akan mengikuti tes secara tertulis serta wawancara sebelum pleno guna memenuhi kuota 6 kursi dari tiga bidang, yakni bidang keagamaan, bidang adat dan bidang keperempuanan.

Tes tertulis dan wawancara ini dilakukan untuk menguji wawasan para bakal calon tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), yang diuji dengan wawasan kebangsaan.

“Meskipun ada yang terlambat tapi itu semua terkait dengan kesalahan teknis. Jadi tidak jadi persoalan, yang penting semua sudah terakomodir,” terang Refael saat ditemui di Amuro Kafe, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/5/2023).

Refael melanjutkan, nantinya tes tertulis dan tahapan wawancara yang nantinya diikuti oleh tokoh-tokoh yang sudah mendaftarkan diri, akan dipimpin langsung oleh pihak kepolisian dalam hal ini Satintelkam Polres Mimika sebelum maju pada tahapan berikutnya yaitu pleno.

Sementara itu, Majelis Rakyat Papua adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Pasal 1 huruf g UU 21/2001).

Penulis: WahyuEditor: Sianturi
  • Bagikan