Hingga September 2021, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Telah Berikan 199,8 miliar Santunan

Timika, APN – Total Pembayaran santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, per 1 januari hingga 6 September 2021, berjumlah 199,8 Miliar, untuk 9.700an tenaga kerja.

Foto Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Verry K Boekan (keempat dari kiri) dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (Kelima dari kiri) dengan penerima santunan secara simbolis

“Total  pembayaran santuan dari 1 Januari sampai 6 September 2021, rinciannya sebagai berikut pertama untuk jaminan hari tua sebanyak 9.300 orang dengan total uang sebesar Rp 191 miliar, kedua untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak 51 tenaga kerja dengan total uang sebesar Rp 2,8 miliar, ketiga untuk jaminan kematian sebanyak 101 tenag kerja, dengan total uang sebesar Rp 4,2 miliar, jaminan pensiun untuk 150 orang, dengan total uang sebesar Rp 1,1 miliar,” Jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan dalam acara penyerahan secara simbolis santunan jaminan sosial tenaga kerjaan dalam rangka  kegiatan hari pelanggan BPJS ketenagakerjaan, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Cendrawasih, Senin (06/09/2021)

Baca Juga |  BPJS Ketenagakerjaan Mimika Teken Kerjasama Dengan Dukcapil

Menurut Verry, dengan beredarnya uang sebesar 199,8 miliar ini adalah sejenis jaringan pengaman sosial atau semacam stimulasi untuk mendorong roda perekonomian di Kabupaten Mimika, karena uang – uang tersebut dibelanjakan di toko, kios dan pelaku usaha lainnya.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob memberian apresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan dan semua yang berpartisipasi bersama didalam bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika Akan Buka Posko THR

“Semoga kedepan, semua tenaga kerja di Kabupaten Mimika, dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Wabub meminta agar perusahan – perusahan besar di Kabupaten Mimika dengan modal yang besar, bisa memberi atau melindungi tenaga kerja orang asli papua (OAP).

Bahkan Wabup menekankan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika untuk terus mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memakai BPJS Ketenagakerjaan agar segera menggunakan BPJS K guna melindungi tenaga – tenaga kerjannya. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News