Honorer Tidak Efektif Bisa di-PHK

Timika, APN – Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN (TP2D) Kabupaten Mimika, terus melakukan penindakan disiplin, tidak hanya kepada ASN tetapi juga melakukan penegakan pengawasan disiplin terhadap 3.917 honorer yang ada di Kabupaten Mimika.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar, mengatakan honorer akan diawasi oleh Pimpinan OPD dan juga TP2D, dalam hal kehadiran, keaktifan dan kinerja di masing-masing OPD, Diistrik hingga Kelurahan.

Michael menurut rencana pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Pimpinan OPD untuk melakukan assessment kebutuhan tenaga honorer yang dibutuhkan di OPD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar

“Mungkin Minggu depan atau paling lambat setelah lebaran (OPD diminta melakukan Assesment honorer) jadi kebutuhan honorer yang ada di OPD bisa dipetakan, sehingga benar-benar bisa menunjang kinerja dan memberikan kontribusi yang positif, untuk mendukung seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan OPD,” tegasnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Jumat (7/5/2021) kemarin.

Ia menambahkan apabila Pimpinan OPD menilai kinerja dari honorer tidak efektif, maka kewenangan penuh diberikan kepada Pimpinan OPD untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui usulan yang disampaikan kepada tim TP2D yang kemudian akan disampaikan kepada Bupati.

Baca Juga |  Konsulat Papua New Guinea Kunjungi Mimika

PHK kepada honorer ini juga kata Michael merupakan langkah efektivitas pelayanan publik di OPD dan untuk menunjang kinerja OPD.

Assesment ini agar tidak terjadi penumpukan pegawai honorer di OPD, tanpa analisis beban kerja dan analisis jabatan yang jelas,” katanya.

Dalam melakukan assesment Michael berharap Pimpinan OPD tidak memandang dari sisi keluarga.

“Ini keluarga saya yang jadi honorer, ini saudara saya yang jadi honorer, tetapi kalau tidak bisa beri kontribusi dan juga untuk tunjang kinerja OPD maka kepala OPD, Kepala Distrik, Kelurahan mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian dan memutuskan dan mengajukan PHK kepada Bupati,” tegasnya.

Michael menambahkan assesment dapat segera dilakukan agar tim TP2D dapat segera melakukan crosscheck data dan klarifikasi usulan yang telah diberikan oleh OPD.

“Kami harap usai lebaran itu sudah masuk (usulan dan asesement OPD) setelah itu akan dilakukan klarifikasi dan crosscheck kembali usulan itu, termasuk melihat kembali hasil uji kompetensi yang sudah dilaksanakan di awal tahun 2021,” tutupnya.

Ia menambahkan, assesment terkait dengan ASN tersbut termasuk juga bagi yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Gomar menegaskan SK Bupati bukanlah harga mati.

“Untuk yang pengangkatan dengan SK bupati tetap akan dilihat kembali, SK bupati bukan harga mati untuk pegawai honorer itu sudah sah menjadi pegawai honorer bahkan mereka yang sudah punya SK Bupati, apabila dinilai tidak bekerja dengan baik dan tidak memberikan kontribusi kinerja yang baik, pimpinan OPD bisa mengusulkan kepada TP2D dan Bupati untuk di PHK, kemudian Bupati akan keluarkan SK tentang pemberhentian honorer tersebut,” (Aji-cr01)