Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan pengibaran bendera setengah tiang, sebagai ungkapan duka, setelah berpulangnya salah satu putera terbaik Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Robby Kamaniel Omaleng.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan prosesi pengibaran bendera setengah tiang tersebut untuk mengenang dan menghormati Almarhum.
“Pengibarannya akan dilakukan selama tiga hari mulai besok (Sabtu),” ungkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Jumat (23/4/2021) di rumah duka jalan Agimuga mile 32.
Pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari, yang dimulai esok bertepatan dengan hari pemakaman Ketua DPRD, Robby Kamaniel Omaleng (Almarhum).
“Kita sudah buatkan surat untuk diedarkan kepada setiap instansi agar mengibarkan bendera setengah tiang,” ujarnya.
Almarhum rencananya besok akan disemayamkan di mile 32. Prosesi pemakaman didahulukan dengan doa sebelum jenazah dibawa ke gedung DPRD Mimika untuk di paripurnakan, selanjutnya DPRD menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Pemerintah Kabupaten Mimika menyerahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dilakukan pemakaman.
Bupati Mimika, menegaskan prosesi pemakaman tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Sementara itu, menurut Surat Edaran (SE) Nomor: 001.2/242 yang ditandatangani oleh Johannes Rettob menyebutkan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2009 pasal 12 ayat 4 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, maka diwajibkan untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Forkopimda dan Masyarakat Mimika. (Aji-cr01)