Timika, APN – Kantor Imigrasi Mimika Kls II TPI Mimika melayani permohonan paspor biasa dan paspor elektronik bisa diurus dari rumah, karena Kantor Imigrasi Mimika Kls II Mimika kini telah meluncurkan program unggulan Eazy Paspor dalam situasi pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kls II TPI Mimika melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Moch Dede Sulaiman di ruang kerjanya, Rabu (14/04) mengatakan program ini. Jika pemohon paspor minimal 10 orang, entah itu pemerintah atau komunitas swasta maupun masyarakat yang mau keluar secara kelompok, minimal 10 orang maka petugas imigrasi akan mendatangi pihak pemohon atau bisa DM lewat akun-.akun media sosial seperti facebook atau bisa juga menghubungi nomor Hp08114911221.
“Sejak Januari hingga Maret 2021, pihak Imigrasi KLS II TPI Mimika sudah menerbitkan 193 Paspor, dengan rincian Paspor Elektronik berjumlah 89 dan Paspor Biasa berjumlah 104,” tuturnya.
Untuk penerbitan izin tinggal, kata Dede, sejak januari sampai Maret 2021 sebanyak 184 ijin tinggal terbatas, 1 ijin tinggal tetap dan 4 ijin tinggal kunjungan keluarga.
“Kelebihan dari Paspor Elektronik ini, yakni ada chip berisi data biometrik wajah dan sidik jari pemilik Paspor Elektronik,” ungkapnya.
Untuk biaya pengurusan Paspor Biasa sebesar Rp350.000,- dan kalau Paspor Elektronik sebesar Rp650.000,- dengan prosedur pembayarannya, pemohon datang ke kantor Imigrasi untuk difoto dan diwawancari, selanjutnya akan diberikan resi untuk melakukan transaksi pembayaran melalui Bank, Kantor Pos maupun secara online. Karena tidak ada lagi loket pembayaran tunai di Kantor Imigrasi.(Anis-Cr02).