Timika, APN – Bagi warga Mimika yang ingin mudik menggunakan Kapal Pelni perlu memperhatikan ketentuan penumpang terbaru. Karena saat ini pemudik yang menggunakan Kapal Pelni telah diatur dengan Surat Edaran BNBP, No 16 Tahun 2022.
“Ketentuan persyaratan perjalanan penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga bebas Antigen – PCR. Kemudian yang baru vaksin kedua perlu antigen, Kalau yang baru 1x vaksin perlu melakukan PCR,” jelas Kepala Cabang (Kacab) Pelni Mimika, Edwin Kurniansyah kepada APN saat ditemui diruang kerjannya, Kamis (7/4/2022).
Edwin mengatakan, pengaturan penumpang Pelni tersebut sebagai upaya mengendalikan Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujarnya.
Edwin menambahkan, saat ini belum terjadi lonjakan penumpang Kapal Pelni dari Mimika. Sementara jumlah Kapal Pelni yang beroperasi di Mimika dari April hingga Mei adalah KM Tatamailau, KM. Sirimau dan KM. Lauser.