Ini Edaran Jam Kerja ASN Pemprov Papua Tengah Selama Bulan Ramadhan 1445 H

Antar Papua
Ilustrasi

Nabire, Antarpapua.com– Dalam rangka bulan Ramadhan 1445 H yang diprediksi jatuh pada hari Selasa (12/03/2024), Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah.

Penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/297/SET tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Papua Tengah pada bulan Ramadhan 1445 H, tanggal 8 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN tanggal 12 Maret 2024, maka ditetapkan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah pada Bulan Ramadhan 1445 H sebagai berikut :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIT (Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIT)
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30 WIT (Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIT)
Baca Juga |  Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Besar Polsek Mimika Barat Berbagi Kasih di Masjid Al-Anwar SP 4

Sebagai informasi, berdasarkan kalender Islam Hijriah 2024 yang dirilis Kemenag RI, awal puasa Ramadhan akan dimulai pada Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Terbitkan Instruksi Pembatasan Operasi THM

Namun, tanggal tersebut belum ditetapkan sebagai awal Ramadhan 2024 secara resmi. Kemenag RI perlu melaksanakan sidang isbat terlebih dahulu, untuk menentukan awal puasa Ramadhan dari pengamatan hilal.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News