Ini Jawaban Pemkab Mimika Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Mimika

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum enam fraksi DPRD Mimika. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II, di Kantor DPRD Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi-fraksi DPRD Mimika yang telah memberikan apresiasi atas hasil pemerikasan BPK-RI yang dicapai dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020.

Sekda melanjutkan terkait dengan saran Pimpinan dan anggota Fraksi Golkar terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pimpinan OPD maka Pemerintah Kabupaten Mimika berkotmitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik pada masyarakat.

“Kemudian terhadap pandangan umum, atas saran dan masukan dari fraksi Nasdem dalam rangka penyempurnaan tata kelola keuangan dan peningkatan fungsi pengawasan internal, perencanaan sesuai kebutuhan, efisiensi program, infrastruktur, evaluasi perangkat daerah, inovasi peningkatan PAD dari berbagai sektor, dan optimalisasi pelayanan perizinan terpadu, akan menjadi perhatian Pemkab untuk diimplementasikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sekda juga menanggapi pertanyaan dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan dana Covid-19 dimana dalam program penanganan pandemi covid-19 dijelaskan bahwa alokasi dana covid-19 sebesar Rp. 253.045.736.212 dengan realisasi sebesar Rp. 226.463.637.288 (89,50%).

“Sehubung dengan program infrastruktur penunjang PON dapat dijelaskan untuk pembangunan venue PON yang dialokasikan anggaran tahun 2019-2021 sebesar Rp. 210. 548.850.000,” jelasnya.

Dalam penyampaian tersebut Sekda juga menanggapi pandangan fraksi Gerindra terkait kendala teknis dan non teknis sesuai pidato Bupati beberapa waktu lalu. Keterlambatan lelang dikarenakan dokumen pengadaan barang dan jasa perlu dilengkapi, seperti belum tersedianya EE ( Engeenering Estimate), yang terdiri dari gambar perencanaan dan RAB untuk pokok-pokok pikiran dewan yang bersamaan dengan pekerjaan fisik dan ketidakstabilan jaringan internet serta adanya perubahan terkait pengadaan barang dan jasa.

“Untuk keterlambatan jalan Cendrawasih terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabkan belum selesainya pengadaan tanah dan pembayaran terhadap pihak ke 3 yang tertunda,” kata Sekda.

Selanjutnya menanggapi pandangan Umum Fraksi PKB, Sekda mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik, program realisasi kegiatan prioritas yang pro rakyat, kamtibmas, dan penyelasaian masalah pemerintahan secara konprehensif, serta penyelenggaraan Pemerintah atas dasar akuntabel, transparan dan partisipasif akan menjadi perhatian.

Baca Juga |  Binmas Noken Kunjungi Peternak Binaan Spot Perikanan Frans Wetipo

Terkait pelayanan Pendidikan yang dipertanyakan oleh Fraksi Mimika bangkit, Sekda mengatakan disampai sekarang masih menggunakan sistem online atau daring. Hal ini dilakukan mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak mengizinkan untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka.

“Alokasi anggran untuk beasiswa mahasiswa yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 17.628.413.497 sedangkan untuk tahun anggran 2021 telah dianggarakan sebesar Rp. 2.468.800.000 untuk pembayaran operasional dan biaya kontrakan mahasiswa (asrama) di 18 kota studi kepada 986 mahasiswa,” tuturnya.

Sekda juga menyebut khusus untuk beasiswa mahasiswa Mimika Pemerintah akan melakukan validasi data mahasiswa sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan dari YPMAK dan Kabupaten lainnya di Papua, MOU dan PKS dengan pihak perguruaan tinggi yang mengikat antara Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai syarat menerima beasiswa dan laporan Kartu Hasil Studi (KHS) pada setiap akhir semester dari mahasiswa.

“Terkait penertiban administrasi dan pengaktifan kembali tenaga honorer sebanyak 3.675 orang, untuk sementara ini telah dilakukan validasi data honorer yang sesuai dengan kebutuhan OPD, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penandatangan kontrak kerja tenaga honorer bersama Pemerintah Kabupaten Mimika untuk jangka waktu satu tahun masa kerja, dan dapat dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.

Pada akhir Sekda menegaskan terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Hal tersebut bukan menjadi kewenangan Pemkab Mimika. (Anis-cr02)