Ini Jawaban Pemkab Mimika Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mimika

Antar Papua

Timika, APN – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memberikan jawaban terhadap pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika tentang rancangan perda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Fraksi – fraksi DPRD Mimika pada Rapat Parnipurna III Masa Sidang I yang disampaikan Oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael R Gomar yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mimika, Selasa (28/12/2021)

Pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar menyampaikan terima kasih kepada Dewan perwakilan rakyat daerah karena telah menerima dan membahas KUA dan PPAS anggaran pendapatan Dan belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Sekda melanjutkan dalam pembahasan yang dilakukan, Pemkab dan DPRD Mimika duduk sejajar sebagai mitra antara eksekutif dan legislatif, hasilnya sejumlah program pun disepakati bersama.

“selanjutnya perlu ditegaskan bahwa sebagaimana telah disampaikan pada pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2022 bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi covid-19 di Kabupaten Mimika dan penyelesaian hutang multiyears. Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sekda menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan, pertama terhadap pandangan umum fraksi Golkar berkaitan dengan PAD khususnya peningkatan pajak dan retribusi daerah masih menunggu revisi undang-ndang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah menjadi rancangan undang-undang hubungan
Keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (RUU-HKPD) sehingga nantinya perda pajak dan retribusi daerah mengacu pada undang-undang terbaru.

Baca Juga |  Komisi C Harap Dinkes Terus Awasi Stunting

Sekda menambahkan berkaitan dengan pengelolaan dapur RSUD Mimika dijelaskan sesuai permenkes ri nomor 78 tahun 2013 tentang pedoman pelayanan gizi rumah sakit untuk pengelolaan makanan dapat dilakukan dengan tiga sistem yakni, swakelola, outsourcing (pihak ketiga) dan gabungan dari dua sistem tersebut.

Kemudian Ia juga menjelaskan untuk pengelolaan makanan dan instalasi gizi rumah sakit, belum dimungkinkan karena keterbatasan tenaga ahli gizi dan juru masak bersertifikat, walaupun fasilitas dan peralatan dapur sudah tersedia.

“Sesuai permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) dan permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan Layanan umum daerah (BLUD ) pada bab x tentang pendapatan Dan biaya blud bersumber dari, Jasa layanan, Hibah, Hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, pendapatan lain-lain blud yang sah. Blud dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan atau mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan fleksibilitas, hal inilah yang membedakan antara blud dengan BUMD atau BUMN,” kata Sekda.

Sesuai peraturan bupati nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan blud rsud kabupaten mimika, maka Pemkab Mimika wajib mengalokasikan anggaran operasional blud untuk pengembangan pelayanan dan peningkatan tipe rsud kabupaten mimika dari tipe “c” ke tipe “b”.

Baca Juga |  Kapus Kokonao Keluhankan Tidak Adanya Ambulance Air Hingga Dokter

Sementara berkaitan dengan pertanyaan pemerataan pembangunan dan Otsus yang disampaikan oleh fraksi Nasdem dan Gerindra Sekda mengatakan terkait program dan kegiatan yang bersumber dari sumber dana alokasi khusus dan otonomi khusus Papua akan dilakukan koordinasi bersama tim banggar DPRD Kabupaten
Mimika sebelum pengusulan dan pembahasan ditingkat Provinsi dan pusat.

“Terkait pemerataan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perumahan, pemerintah kabupaten mimika tetap memprioritaskan pembangunan secara merata baik di pegunungan maupun di pesisir,” ungkapnya.

Sekda juga menyampaikan adanya kekeliruan pengetikan dalam nota yang disampaikan oleh Bupati Mimika yakni pada belanja tak terduga (btt).

“Dalam BTT tersebut dituliskan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dapat dijelaskan bahwa
Terjadi kekeliruan dalam pengetikan sehingga anggaran yang sebenarnya hanya sebesar rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah),” jelasnya.

Pemkab Mimika juga memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang diberikan fraksi PDIP, Gerindra dan Mimika Bangkit soal keterlambatan penyusunan KUA-PPAS disebabkan karena adanya tiga agenda kegiatan besar di Kabupaten Mimika yaitu PON XX tahun 2021. Pesparawi XIII dan konferensi sinode kingmi tahun 2021. Keterlambatan juga disebabkan adanya pembahasan APBD perubahan tahun Anggaran 2021 dan kevakuman anggota DPRD Kabupaten Mimika selama dua bulan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News