Timika, Antarpapua.com – Dalam suatu perkara perceraian bagi pasangan yang tak lagi dapat mempertahankan hubungan rumah tangga, tentu berdampak pada anak dari kedua pasangan, seperti hak asuh serta hak-hak anak.
Humas Pengadilan Agama Timika, Ahmad Zubaidi menjelaskan, hak anak sama seperti Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga tetap mendapatkan pendidikan, kasih sayang hingga perlindungan walaupun orang tua dari anak tersebut sudah berpisah.
Kata Ahmad, walaupun sudah berpisah, kedua orang tua wajib merawat anak tersebut. Kemudian, dalam persidangan, biasanya ada pengajuan hak asuh anak kepada salahsatu orang tua, baik bapak maupun ibu dari anak tersebut.
Dan, penetapan hak asuh anak tersebut seharusnya tidak memutus hubungan antara anak dan kedua orang tua kandungnya.
“Jadi anak dan orang tua itu tidak ada yang namanya mantan anak dan mantan orang tua ya,” kata Ahmad kepada APN, Rabu (12/7/2023).
Lanjut Ahmad, dalam suatu persidangan, tidak ada salahsatu dari kedua orang tua yang menolak hak asuh anak. Biasanya kedua belah pihak justru melakukan permohonan untuk hak asuh anak.
Kata Ahmad, biasanya hakim dalam menentukan hak asuh anak dalam suatu persidangan, maka yang digali adalah kepentingan anaknya, bukan dari orang tuanya.
Selanjutnya, apabila anak tersebut sudah berusia 12 tahun ke atas, maka akan ditanya kedekatannya dengan kedua orang tua. Hakim juga akan melihat, siapa yang lebih layak dan mampu untuk mendapatkan hak asuh anak.
“Yang jelas memang yang dikedepankan adalah kepentingan dari anak itu,” pungkasnya.