Timika, antarpapuanews.com – Standar Pelayanan Minimal sangat penting bagi Organisasi Perangkat Daerah. Karena dengan adanya SPM, Pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih menyentuh masyarakat.
Akademisi Universitas Hassanuddin, Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA mengatakan adanya standarisasi pelayanan adalah selain merupakan perintah undang-undang juga merupakan bentuk keinginan untuk lebih baik dan berkembang.
“OPD ini kan diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang sudah dipilih, maka sudah jadi keharusan bagi mereka melayani masyarakat bahkan tanpa perintah UU sekalipun,” paparnya. Saat ditemui wartawan usai mengisi rapat di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Rabu (21/10).
Lanjutnya, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 standarisasi pelayanan memang sudah wajib. Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Adapun enam pelayanan dasar yang harus memenuhi SPM adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial.
“Penilaian masyarakat itu beragam, ada yang mengatakan puas dengan pelayanan dinas tertentu ada yang kurang puas juga. Kemudian bisa juga kepuasan itu bergantung pada sikap warga masyarakat yang ingin serba cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan adanya SPM akan membuat OPD melakukan inovasi dan lebih berkembang, karena OPD dituntut lebih dalam melakukan pelayanan.
“Kita selalu berharap ada inovasi yang muncul dengan adanya dokumen SPM, terlebih lagi di era digitalisasi dan pandemi seperti ini. Meskipun tidak ada pandemi pun, kami berusaha agar selalu ada Inovasi,” pungkasnya. (Eye)