Timika, antarpapuanews.com – Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak terlepas dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal tersebut disampaikan oleh Yulianus Sasarari, selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam kegiatan Seminar Akhir RDTR Kota Baru Mimika dan Perkotaan Mimika, yang digelar di Gedung Bappeda Mimika, Rabu (02/12).
Selain hal tersebut Ia mengatakan perkembangan perkotaan terjadi dengan cepat dan pesat pada kawasan baru perkotaan, sehingga perlu disusun RDTR kawasan Kota baru Timika dan kawasan perkotaan Timika.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan penyusunan RDTR berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan penggelolaan lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan Peraturan Menteri LHK No 69 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016, bahwa seluruh dokumen perencanaan daerah termasuk RDTR wajib menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Karenanya, KLHS ini sangat penting selain sebagai syarat administrasi dalam proses legalisasi RDTR juga terpenting menjadi kajian awal terkait isu pembangunan berkelanjutan Kebijakan Rencana dan Program (KRP) yang berasal dari dokumen RDTR. Hal penting lainnya adalah KLHS dapat menjadi alternatif dan rekomendasi perbaikan KRP dalam RDTR kawasan kota baru Timika dan kawasan perkotaan.
“KLHS merupakan suatu kajian yang penting dalam menganalisis KLHS lingkungan hidup strategis yang menganut asas pembangunan kawasan atau kewilayahan yang berkelanjutan bagi Kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap ada masukan dan arahan dari Dinas yang hadir dalam Seminar Akhir, sehingga menjadi pertimbangan dan acuan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen KLHS RDTR kawasan kota baru Timika dan perkotaan Timika.
Menurut pemaparan konsultan PT Arina Adicipta Konsultan, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau progam.
Lanjutnya, menurut rencana kota baru Timika memiliki luas lahan 28.544,25 hektar. Secara administratif kawasan kota baru berada di Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania, dan Mimika Timur, dengan morfologi kawasan sekitar 85 persen pedataran,15 persen adalah bergelombang dan memiliki topografi 0-200 mdpl. (Eye)