Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika untuk melakukan mudik ke luar daerah. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan kebijakan larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Bagi ASN yang mudik mendekati lebaran akan dikenakan sanksi dan itu sudah tertuang dalam aturan Men-PAN,” ungkapnya saat ditemui Wartawan di gedung Bobaigo, Senin (19/4/2021).
Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sanksi disiplin menurut PP Nomor 53 tahun 2010 terbagi menjadi tiga yakni Ringan, Sedang, Berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Terakhir jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Aji-cr01)