Timika, antarpapuanews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika akan berikan sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan aktivitas baik untuk individual maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynol Ubra mengatakan sanksi terbagi menjadi dua yakni sanksi sosial bagi individu dan sanksi pencabutan izin usaha pagi para pelaku usaha.
“Objek sanksi ada dua yakni individu atau perorangan dan tempat usaha. Sanksinya untuk individu bisa saja sanksi sosial, dan tempat usaha bisa saja izin usahanya di cabut,” tegasnya, saat jumpa pers usai mengikuti kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan Covid-19, di Jalan Cendrawasih, Rabu (23/9).
Sesuai dengan peraturan yang akan diberlakukan aktivitas hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.00-21.00 WIT, maka khusus untuk tempat hiburan juga harus menyesuaikan dengan jam tersebut.
“Khusus tempat hiburan apapun jenisnya harus mengikuti juga dengan buka sampai dengan pukul 21.00 WIT. Kemudian untuk tempat berkumpul terutama hotel, tidak diperbolehkan melayani tamu yang makan direstoran tetapi sistem take away,” jelasnya.
Reynol melanjutkan, sanksi yang akan diberikan sudah berdasar hukum yang kuat dan disetujui oleh forkopimda. Sehingga sah untuk berlaku.
Jadi kita sudah sepakati bersama tadi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 443.1/1233 Tentang Pencegahan, Pengendaliam, Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perpanjangan New Normal Di Kabupaten Mimika. maka kita (Satgas dan Tim Gabungan TNI dan Polri) siap sosialisasi dan tegakan aturan. Jangka waktu untuk sosialisasi mulai dari besok (24 September 2020) sampai dengan 4 hari kedepan,” ucapnya. (Aji)