Timika, Antarpapua.com – Pihak sekolah salah satu SMA di Timika menegaskan bahwa, pelaku pencabulan anak di bawah umur bukan guru kelas.
Okum guru berinisial LH (45) tesebut merupakan bendahara sekolah, dan kesehariannya membuka les privat di rumahnya di Jalan Petrosea, Timika.
Kepala Sekolah SMA, Yohanes Pramana mengatakan, pelaku statusnya tidak selalu berada di sekolah karena setiap pukul 14:00 WIT pulang, dan membuka les privat di rumahnya.
“Kasus ini kami pihak sekolah meminta polisi melakukan tindakan tegas atas perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur,” kata Yohanes kepada Antarpapua.com.
Yohanes menyebut, oknum bendahara sekolah tersebut diangkat sebagai tenaga yayasan, dan berstatus sebagai bendahara.
Sedangan di luar sekolah LH membuka les privat di rumahnya dengan mengajarkan matematika, Bahasa Inggris dan organis.
Sebelumya oknum guru tersebut mengajar di SD, lalu ke SMP kemudian dimutasikan ke SMA sebagai bendahara di sekolah.
“Intinya bukan guru kelas karena sejak awal ditempatkan oleh yayasan di SMA,” tuturnya.
Yohanes meminta aparat Kepolisian, untuk menindak tegas perbuatan pelaku sesuai hukum berlaku.
“Kasus ini perlu dikawal dan harus dihukum, karena telah mencemarkan nama baik sekolah,” tutupnya.
Sebelumnya, oknum staf berinisial LH (45) di salah satu SMA yang rudapaksa siswinya berinisjlial FCN (13), ternyata bendahara di salahsatu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timika.
Okum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang Perlindungan Anak.
Kini LH ditahan polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Data yang dihimpun Antarpapua.com dari sumber lain, korban adalah murid pelaku di tempat les privat yang diadakan pelaku di rumahnya. Korban sendiri kabarnya cukup berprestasi di sekolahnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)