Ini Tugas Michael Gomar Setelah Dilantik Jadi Sekda Definitif

Timika, APN – Setelah dilantik menjadi Sekretaris Definitif Kabupaten Mimika, Rabu (3/3) di Pendopo Rumah Negara, Michael R Gomar akan segera menjalankan tugas. Menurutnya ada tiga tugas yang akan segera dilakukannya.

Sekda Mimika, Michael Gomar mengatakan salah satu tugas yang harus dan segera dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan secara khusus bersama tim anggaran untuk meninjau kembali adanya sistem baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum juga optimal untuk dilaksanakan.

Foto: F Aji (Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar)

“Saya akan segera berkoordinasi terkait dengan hal tersebut apakah kita akan gunakan kembali Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) atau memaksimalkan SIPD,” ujarnya.

Michael pun akan segera melakukan koodinasi dengan tim Anggaran, terkait dengn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika sudah final maka akan segera dibagikan kepada OPD.

Baca Juga |  PT. KPI Mimika Raih Juara 1 dalam Ajang Paritrana Word Tingkat Nasional

Tugas lain yang akan dilakukan kata Michael adalah pemantauan sarana dan prasarana layanan pemerintahan juga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di setiap OPD dan Distrik di Kabupaten Mimika.

Menurut Michael, tugas yang tidak kalah penting dan harus segera dilaksanakan adalah melakukan seleksi terbuka di beberapa OPD, sebagaimana amanat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Soal seleksi terbuka, masih menunggu petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” ungkapnya.

Michael pun juga memohon dukungan dalam melaksanakan tugas baru tersebut, menurutnya, dukungan dari semua masyarakat Mimika termasuk Tokoh agama, Tokoh masyarakat, semua perangkat daerah dan media yang ada di Timika sangat dibutuhkan.

“Dalam meningkatkan pelayanan publik, dan juga kinerja pemerintahan kita harus bergandengan tangan, berkolaborasi sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Aji-Cr01)