Timika, antarpapuanews.com – Pencurian listrik masih terjadi di Kabupaten Mimika, untuk memberikan efek jera, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mimika, mengaku PLN memberikan denda kepada siapa saja yang terbukti melakukan pencurian listrik.
Pelanggan akan dikenakan denda sebesar sembilan bulan pemakaian di kalikan empat. Tim pemeriksaan aliran listrik setiap hari berjalan mendatangi pelanggan yang diduga melakukan pencurian listrik.
“Dendanya KWH yang dipakai yang tidak terukur di meter itu yang harus di bayar. Dendanya sembilan bulan pemakaian dikali tiga sampai empat kali lipat, meskipun baru mencuri satu hari ataupun sudah lima tahun ketahuan itu dendanya,” kata Manajer PLN UP3 Timika Marthinus Irianto Pasensi saat menggelar press conference di hotel Horison Diana, Jumat (13/11)
Dalam menanggulangi pencurian aliran listrik di Mimika, Marthinus menjelaskan bahwa terdapat sistem listrik pintar PLN yang ada di meter listrik, Sehingga apabila ada kejanggalan akan terlihat. Marthinus mencontohkan pada daya 2200 pemakaian paling banyak 200 ribu hingga 300 ribu perbulan tetapi disistem pembelian hanya 50 ribu perbulan.
“Sistem itu bisa melihat, kalau sudah terlihat kita langsung turun, kebayakan yang kita datangi itu modusnya mereka ambil dari kabel yang sebelum masuk meter,” jelasnya.
Marthinus mengungkapkan bahwa sampai hari ini pecurian listrik di Kabupaten Mimika masih cukup signifikan. Ia mengaku pihaknya setiap hari selalu mendapati target praktek pencurian listrik.
“Denda kepada pencuri listrik itu semata-mata hanya untuk memberikan efek jera,”ungkapnya.
Marthinus menambahkan biasanya pencurian listrik tersebut kebayakan untuk alat rumah tangga yang menggunakan daya listrik besar seperti lemari es atau AC. Sehingga daya yang listrik yang digunakan hanya sedikit.
Adapun aturan denda yang dimaksud adalah P2TL. Dasar pelaksanaan kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
Dilansir dari web.pln.co.id terdapat beberapa jenis dan golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yakni pertama Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran, Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Selain denda adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”).
Bunyinya ” Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”. (Eye)