Inilah Tindakan Dishub Mimika Bagi Kendaraan Tak Uji KIR

Antar Papua

Timika, APN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika berencana melakukan razia kendaraan Tanpa Uji KIR atau Uji Berkala dalam kota usai Lebaran, untuk meningkatkan kesadaran pemilik angkutan untuk menguji Surat KIR-nya sebab banyak angkutan yang KIR-nya sudah mati dan rata-rata pemilik kendaraan malas tahu.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dishub Kabupaten Mimika, Mikael Orun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/04) mengatakan bahwa beberapa waktu terakhir juga telah dilakukan razia kendaraan Tanpa Uji KIR atau Uji Berkala dan hasil yang ditemukan ada sebanyak 50 unit kendaraan yang Surat KIR-nya sudah mati dan belum dilakukan perpanjangan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dishub Mimika, Mikael Orun. (Foto: Anis_APN)

“Dari 50 unit kendaraan yang ditangkap itu sudah diarahkan ke pengujian kendaraan bermotor untuk melakukan KIR karena setiap enam bulan angkutan harus wajib KIR, karena ini adalah bagian dari keselamatan, keamanan dan kenyamanan mereka,” jelas Mikael.

Baca Juga |  Kadinkes: Perayaan Malam Natal Kalau Berkenan Dirayakan Secara Virtual

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Baca Juga |  Dukung Percepatan Vaksinasi, PT Freeport Indonesia dan Privatisasi Lakukan Vaksinasi

Setiap kendaraan niaga harus melakukan Uji KIR atau Uji Berkala.
Uji KIR ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan diatas adalah sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.(Anis-Cr02)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News