Inspektorat Provinsi Papua Gelar Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Antar Papua
Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang (tengah) bersama dengan Pj Sekda Mimika Jenny O Usmani (ketiga dari kiri) saat membuka kegiatan rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua di Hotel Horison Diana, Mimika, Kamis (25/8/2022). Foto: Aji/APN
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Inspektorat Provinsi Papua melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2022 yang dilakukan di daerah.

Kegiatan tersebut digelar di hotel Horison Diana, Mimika pada Kamis (25/8/2022) yang diikuti oleh 167 orang dari Inspektorat se-Provinsi Papua.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Papua Budi Maruapey dalam laporannya menyebutkan tujuan pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua Tahun 2022 adalah untukmendapatkan informasi dan data secara detail dan rinci perkembangan tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Baca Juga |  Timika Menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Lagi

“Selain itu untuk mendorong kecepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat Provinsi Papua di kabupaten/kota se-Provinsi Papua. Kemudian kegiatan juga dilaksanakan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan, juga melakukan mengevaluasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Papua,” paparnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Jenny O Usmani mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan narasumber juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua yang hadir dalam kegiatan.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan terima kasih kepada Gubernur (Papua) melalui Inspektorat yang sudah memilih Mimika sebagai tuan rumah rapat koordinasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang menyampaikan rapat pemutakhiran data hasil tindak lanjut pemeriksaan oleh inspektorat wajib dilakukan setiap tahun dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan evaluasi implementasi hasil pemeriksaan.

“Hal yang perlu dikomunikasikan dalam rapat adalah temuan dan rekomendasi yang berlarut tanpa penyelesaian sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut, apakah temuan tidak sesuai fakta, atau instansi terkait sengaja membiarkan bisa juga kurang paham dalam melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga |  Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Desak Gubernur Lukas Enembe, Cabut SK Pengangkatan Anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024

Keberhasilan pemeriksaan kata Lukas bukan terletak pada jumlah temuan dan rekomendasi, namun terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sejauh mana dampaknya kepada Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

“Hasil tindaklanjut pemeriksaan menjadi tolak ukur dari kegiatan pengawasan dan pengendalian (Inspektorat). Tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi harus dilaksanakan paling lama 60 hari kerja setelah hasil pengawasan dan pengendalian,” ucapnya.

Dalam sambutan tersebut Gubernur juga menekankan agar APIP memiliki sikap independen dan berani dalam mengungkapkan kebenaran.

“Laporan yang diterbitkan oleh APIP harus dapat memberikan perbaikan kepada OPD,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Triwibowo Aji, Auditor Pertama Inspektorat Papua Rif’at Nazri Ismail, Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Filipus Ulukyanan, Kepala Sub Bidang Pengendalian Bappeda Papua Hariman Dahrif, Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus Jull Eddy Way.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News