Timika, APN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Elisabet (45), terdakwa kasus penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan pada PT Freeport Indonesia yang ditangkap polisi di area kota Jalan Budi Utomo pada Minggu (16/1/2022), akhirnya divonis hakim maksimal selama 4 tahun penjara.
Pertimbangan putusan maksimal (4 tahun penjara) itu dilihat dari perbuatannya yang sudah berulang kali dilakukan pada tahun 2015 yang akhirnya membuat pelaku divonis 2 Tahun penjara oleh hakim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan sidangnya dilaksanakan 2 hari yang lalu.
Perkara ini kata Febi murni tindak pidana umum, bukan perdata.
“Jika ada unsur perdata, perkara perdatanya harus terlebih dahulu diselesaikan baru masuk pemeriksaan pidana Umum,” ujarnya pada antarpapuanews.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Karena sesuai dengan pelaksanaan peradilan, jika perkara perdata diperiksa secara pidana, maka hasilnya akan bebas demi hukum.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyebut ada tujuh korban yang berhasil diperdayai oleh tersangka dengan menjanjikan pekerjaaan.
Kasat Reskrim melanjutkan tersangka dalam prakteknya meyakinkan korban iming-iming kerja di PT.Freeport Indonesia. Elisabet pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tantang penipuan
“Tersangka tidak mau ditemui saat korban menghubungi lewat seluler,” kata Bertu.
Kasus ini dilaporkan pada 14 Januari 2021 oleh pelapor Edi Batara (36) bersama enam rekan lainnya. Para korban pun telah membayarkan administrasi total Rp 150 juta, dengan nominal uang yang ditranfer berbeda.